Saksi
BPK Ungkap 18 Penyimpangan Kuota Haji, Akibat Perbuatan Yaqut Cs Negara Rugi Rp622 Miliar

Jakarta, pantausidang— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 18 penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya.
Penyimpangan tersebut mencakup perubahan alokasi kuota, manipulasi tanggal keputusan, pengaturan jemaah yang berhak berangkat, hingga dugaan praktik pungutan fee percepatan.
Temuan itu diungkap empat ahli BPK saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Dalam perkara ini, BPK menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum para terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adam, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK di persidangan, 18 penyimpangan tersebut terbagi dalam tiga kelompok. Sebanyak enam penyimpangan terjadi dalam penetapan kuota haji khusus, empat penyimpangan dalam pengisian kuota tambahan 2023–2024, dan delapan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan 2024.
Ubah Proporsi Kuota, Manipulasi Tanggal Keputusan
Dalam klaster pertama, BPK mengungkap penetapan pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
Yaqut juga disebut telah mengatur pembagian 50 persen kuota tambahan untuk haji khusus sebelum bertemu Presiden pada 27 November 2023.
Tak hanya itu, BPK menemukan penandatanganan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Nomor 130 Tahun 2024 secara backdated atau menggunakan tanggal mundur.
Manipulasi tanggal tersebut membuat proses pengisian kuota seolah-olah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) selama 30 hari. Padahal, secara faktual, waktu pelunasan bagi jemaah hanya lima hari.
Akibatnya, hanya 4.204 dari 9.400 calon jemaah haji khusus yang berhak melunasi BPIH khusus dapat melakukan pembayaran.
BPK juga mencatat kedua keputusan menteri tersebut tidak dipublikasikan melalui laman resmi haji.kemenag.go.id dan jdih.kemenag.go.id sehingga membatasi akses masyarakat terhadap informasi pembagian kuota tambahan.
Selain itu, alokasi 50 persen kuota tambahan untuk haji khusus dimasukkan ke dalam nota kesepahaman dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Langkah tersebut dinilai digunakan untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Yaqut juga disebut menunjuk Gus Alex untuk mewakilinya berkomunikasi dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) terkait kuota haji tambahan 2024.
Kuota Diatur, Fee Percepatan Dipungut
Pada pengisian kuota haji khusus tambahan 2023, BPK mengungkap dugaan pengaturan agar kuota dapat diisi jemaah kategori T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 240 Tahun 2023 disebut disusun oleh pejabat Kementerian Agama atas perintah Gus Alex.
Dalam pelaksanaannya, kuota jemaah pada 54 PIHK ditentukan untuk mengakomodasi jemaah kategori tersebut.
BPK juga menemukan perlakuan khusus terhadap Maktour dalam pengisian kuota tambahan dengan jemaah T0.
Tak berhenti di situ, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah disebut memerintahkan pengumpulan fee percepatan dari PIHK. Besarannya disepakati mencapai 5.000 dolar AS per jemaah.
Pola serupa ditemukan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan 2024. Menurut BPK, Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 disusun atas perintah Gus Alex untuk mengakomodasi jemaah T0 atau TX sesuai usulan asosiasi PIHK.
Gus Alex juga disebut memerintahkan pejabat terkait mengakomodasi usulan PIHK sekaligus mengumpulkan fee percepatan sebesar 2.000 hingga 7.200 dolar AS per jemaah.
Ribuan Jemaah Tak Berhak Masuk Kuota
Penyimpangan lain berkaitan dengan penetapan jemaah yang berhak melunasi dan mengisi kuota haji khusus tambahan 2024.
BPK menemukan sebanyak 3.255 jemaah dari 214 PIHK ditetapkan sebagai jemaah berhak lunas untuk mengisi sisa kuota tambahan. Penetapan tersebut disebut tidak didukung surat permohonan dari PIHK sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum dalam surat edaran mengenai jemaah berhak lunas pada 2024.
BPK juga menemukan pengisian kuota berdasarkan usulan PIHK dilakukan dengan jemaah kategori T0 atau TX yang tidak berhak berangkat. Jumlahnya mencapai 8.151 jemaah.
Temuan lainnya, sebanyak 36 PIHK diduga memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus tambahan kepada masyarakat.
BPK turut mengidentifikasi praktik biro perjalanan yang tidak memiliki izin PIHK, tetapi tetap mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam personal identification number (PIN) milik PIHK lain yang berizin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keterangan para ahli BPK melengkapi kesaksian sebelumnya dan memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.
“Perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh, bukan secara parsial, karena rangkaian peristiwanya melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Menteri Agama hingga staf di lingkungan kementerian,” tegas Budi.
KPK pun mengajak masyarakat mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum agar dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap secara utuh dan menyaring informasi yang beredar di berbagai media. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Healthy4 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
Tersangka4 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung
Ragam4 minggu agoTolak Sikap WALHI soal Revitalisasi Tambak Pantura, KOPAAAS Minta Audit Dana Asing
Ragam3 minggu agoMYFEST 2026 Hadirkan Ajang Kompetisi Pelajar Untuk Berkarya Dan Berprestasi


























You must be logged in to post a comment Login