Connect with us

Terpidana

Delapan Tahun Buron, Terpidana Kredit Fiktif Akhirnya Dibekuk

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Delapan tahun setelah divonis bersalah, Edi Naryanto akhirnya ditangkap. Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) memburunya hingga ke Kabupaten Bandung untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dieksekusi.

Padahal, putusan pengadilan telah lama berkekuatan hukum, namun Edi Naryanto tak kunjung menjalani hukumannya. Terpidana kasus korupsi penyaluran kredit fiktif itu, justru masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan bertahun-tahun menjadi buronan.

Pelarian tersebut akhirnya berakhir pada Kamis, 3 September 2026. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung menemukan dan mengamankan Edi di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pria berusia 51 tahun yang diketahui merupakan karyawan BUMN itu, ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses pengamanan.

Bagi Kejaksaan, penangkapan tersebut bukan sekadar keberhasilan menemukan seorang buronan. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa putusan hakim memiliki konsekuensi nyata, yakni mereka yang telah dinyatakan bersalah harus menjalani hukuman.

Perkara yang menjerat Edi bermula dari penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, di PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,801 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Semarang kemudian menyatakan Edi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Melalui Putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tertanggal 14 Desember 2016, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan.

Tak berhenti di situ. Edi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,744 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, kewajibannya diganti dengan pidana tiga tahun kurungan.

Namun, vonis itu belum serta-merta membawa Edi ke balik jeruji besi. Ia justru menghilang dan kemudian tercatat sebagai buronan.

Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan para buronan yang masuk daftar pencarian. Informasi mengenai keberadaan Edi akhirnya mengarah ke Kabupaten Bandung.

Setelah lokasi dipastikan, tim bergerak. Edi diamankan di kawasan Jalan Kopo Bihbul tanpa insiden berarti. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari instruksi Jaksa Agung agar jajaran Kejaksaan tidak membiarkan para buronan menghindari proses eksekusi.

“Jaksa Agung juga telah memerintahkan jajarannya untuk terus memonitor dan segera mengamankan para buronan yang masuk DPO agar putusan pengadilan dapat dieksekusi,” kata Anang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2026).

Pesan itu sekaligus menjadi peringatan bagi buronan lain yang masih berusaha menghindari kewajiban hukum.

Kejaksaan memastikan pencarian akan terus dilakukan. Status sebagai buronan bukanlah akhir dari proses hukum, melainkan persoalan waktu sebelum aparat menemukan keberadaan mereka.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.

Bagi penegak hukum, satu perkara belum benar-benar selesai ketika vonis telah dibacakan. Putusan baru memiliki makna ketika hukuman benar-benar dijalankan dan kewajiban hukum dipenuhi.

Penangkapan Edi menjadi pengingat bahwa waktu tidak menghapus putusan pengadilan. Cepat atau lambat, buronan tetap akan diburu dan dibawa kembali ke hadapan hukum. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending