Connect with us

Peninjaun Kembali

Komite 41 Advokat Dorong MA Perjelas Penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam PK Stefanus Roy Rening

Published

on

Dokumen amicus curiae menekankan perlunya perlindungan terhadap advokat yang menjalankan profesi dengan itikad baik tanpa mengurangi upaya pemberantasan korupsi.

Jakarta, pantausidang – Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan yang terdiri atas 41 advokat dari berbagai organisasi profesi menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) perkara Advokat Dr. Stefanus Roy Rening, S.H., M.H., Jumat (7/8/2026). Dokumen berjudul “Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor” itu disampaikan sebagai pandangan hukum terkait pemeriksaan PK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wakil Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan, Anggara Suwahju, menyatakan perkara tersebut dinilai memiliki arti penting karena berpotensi menjadi pedoman dalam membedakan tindakan pembelaan hukum yang sah dengan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice. Menurutnya, advokat harus tetap dapat menjalankan profesinya secara independen tanpa mengurangi komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dokumen tersebut, komite menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi. Namun, penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai harus dilakukan secara ketat, objektif, dan proporsional. Komite berpendapat penegak hukum harus membuktikan adanya unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, hubungan sebab akibat, serta dampak nyata terhadap proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan, sehingga pasal tersebut tidak digunakan untuk mengkriminalisasi strategi pembelaan yang dijamin hukum.

Komite juga meminta Mahkamah Agung memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut komite, putusan itu menjadi pedoman agar unsur tindak pidana tidak diperluas melalui penafsiran subjektif atau hubungan kausal yang tidak nyata.

Sebagai bahan pertimbangan, komite mengusulkan tujuh parameter pengujian untuk membedakan pembelaan hukum dengan tindakan menghalangi proses peradilan, yakni Nature of Conduct Test, Material Effect Test, Direct Nexus Test, Lex Certa Test, Professional Function Test, Ethical Oversight Test, dan Proportionality Test. Komite menilai parameter tersebut diperlukan agar perlindungan profesi advokat tidak disalahgunakan, sekaligus mencegah penerapan hukum pidana secara berlebihan terhadap tindakan yang masih berada dalam koridor pembelaan.

Anggara menegaskan penyampaian amicus curiae tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan kontribusi akademik dan hukum agar pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif tanpa mengurangi hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum yang adil serta menjaga independensi profesi advokat.*** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending