Connect with us

Scripta

Integritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas

Avatar photo

Published

on

Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Dibuat menggunakan AI.

SABIR LALUHU

• Direktur Eksekutif Aisykar Nusa Literasi (AKSARA)
• Pegiat Sekolah Mazhab Ciputat

 

INTEGRITAS masih menjadi masalah fundamental di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran KPU baik di tingkat pusat maupun di level daerah. Berbagai kasus pelanggaran etik dan korupsi di sarira KPU yang terus berulang dan mengakar kuat adalah bukti absah. Kasus-kasus tersebut selalu memantik reaksi publik. Apalagi, integritas penyelenggara pemilu dapat berbanding lurus dengan legitimasi pemilu bermartabat dan berintegritas di mata khalayak.

Bagaimanapun jua, pemilu bermartabat dan berintegritas menghendaki penyelenggara pemilu tak terkecuali para anggota KPU untuk menjunjung tinggi dan menjalankan secara konsisten nilai-nilai moral, etika, hukum, dan keadilan serta 11 prinsip dasar penyelenggaraan pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Jika diuraikan satu per satu kasus pelanggaran etik dan korupsi yang melibatkan personel KPU termasuk para anggota KPU RI sedekade terakhir atau lima tahun belakangan saja, maka mungkin ruang dalam artikel ini tak akan cukup. Meski demikian, penulis merasa perlu menghadirkan sedikitnya empat kasus sebagai tamsil.

Teranyar, ada kasus dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yakni penyewaan dan penggunaan helikopter dengan anggaran Rp198.903.675 untuk perjalanan dinas dalam rangka pelantikan anggota 1.463 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada 25 Januari 2024 (TII, 2026; DKPP, 2026).

Sebelumnya, ada kasus pelanggaran etik penyewaan dan penggunaan private jet (pesawat pribadi) saat persiapan Pemilu 2024 untuk perjalanan dinas 59 rute kurun Januari–Maret 2024 dengan anggaran yang dibayarkan Rp46.195.658.356 (dari nilai kontrak Rp65.495.332.995) yang telah diputus DKPP pada 21 Oktober 2025 (DKPP, 2025). DKPP memutuskan di antaranya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin selaku Ketua KPU RI 2024–2027 merangkap anggota KPU RI 2022–2027, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz selaku anggota KPU RI 2022–2027, dan Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI.

DKPP menilai, penggunaan sewa private jet oleh para pihak tersebut tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu dan tidak sesuai dengan asas efisien. Apalagi, sebagian besar dari 59 kali perjalanan ternyata bukan merupakan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai.

Kasus pelanggaran etik yang juga sangat menyita perhatian berbagai kalangan adalah perbuatan asusila Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI 2022–2024 terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, di mana DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan (pemberhentian tetap) kepada Hasyim Asy’ari (DKPP, 2024).

Belum lagi beberapa kasus pelanggaran etik berkaitan dengan ketidakcermatan, ketidakprofesionalan, ketidakkepastian hukum, dan ketidakadilan dalam menjalankan tugas termasuk berupa manipulasi hasil perolehan suara, serta berkaitan dengan implementasi Peraturan KPU RI ihwal syarat pencalonan peserta pemilu.

Meski integritas bersifat abstrak, hakikatnya ia bisa menjadi nyata dalam tindakan. Integritas akan tetap menjadi abstrak jika ia hanya berada dalam tataran nilai yang sekadar diketahui, atau semata sumpah/janji jabatan, atau hanya lembaran pakta integritas, atau pernyataan belaka. Tentu kita tak berharap integritas di kalangan anggota KPU dan jajaran KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota menjadi “barang” mahal dan langka.

Dalam konteks tulisan ini, sangatlah tepat dan perlu dihadirkan kembali potongan kisah Proklamator RI Mohammad Hatta — Bung Hatta — dan sepatu Bally, seperti termaktub dalam berbagai literatur. Pada 1950-an, sepatu Bally adalah jenama ternama di Indonesia dan memiliki kualitas tinggi. Tempo itu, harga sepatu Bally tergolong mahal. Bung Hatta membaca iklan sepatu Bally di sebuah koran. Dalam iklan juga terdapat lokasi penjualan sepatu. Iklan itu menggunggah keinginan Bung Hatta untuk membeli dan memiliki sepasang sepatu Bally.

Tapi, kala itu uang yang dimiliki Bung Hatta tak mencukupi. Kemudian, Bung Hatta menggunting iklan tersebut dan menyimpan potongan iklan di dalam dompetnya. Tindakan ini bukan tanpa sebab. Bung Hatta berusaha tetap menjaga harapan dan keinginan untuk memiliki sepasang sepatu Bally. Bung Hatta berusaha menabung atau menyisihkan gajinya sebagai Wakil Presiden pertama RI. Nyatanya, tabungan dan gajinya selalu habis terpakai untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga atau guna membantu sanak saudara yang datang memintai pertolongan. Hingga Bung Hatta wafat pada 14 Maret 1980, sepasang sepatu Bally yang diidam-idamkan tak pernah terbeli.

Bung Hatta pun tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan atau sarana atau kesempatan yang ada padanya maupun tidak melanggar etika dan profesionalisme kenegaraan untuk menggerakkan instrumen apapun atau menggunakan uang negara agar sepatu mewah asal Swiss itu bisa ia miliki.

Kisah Bung Hatta dan sepatu Bally menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa integritas termasuk di dalamnya kesederhanaan, kejujuran, amanah, dan bertanggungjawab adalah nilai yang hidup dalam tindakan tanpa batas waktu. Pun bahwa jabatan, tugas, kewenangan, dan pengaruh yang dimiliki seseorang tak boleh tergadaikan dengan barang apapun atau sebuah keinginan, meski itu hanya sepasang sepatu.

Integritas = Legitimasi

Menurut Al-Farabi (Frimustar, 2025; Akbar, 2026), salah satu ciri utama kepemimpinan di lembaga negara adalah integritas karena akan sangat menentukan integritas lembaga negara, pelaksanaan tugas dan kewenangan, dan hasil dari pelaksanaan tersebut untuk kepentingan masyarakat luas.

Karena itu dalam konteks artikel ini, integritas individu para anggota KPU RI akan menopang integritas dan independensi kelembagaan KPU, yang pada akhirnya mengukuhkan kredibilitas dan legitimasi pemilu berintegritas serta berkualitas dan bermartabat, kepercayaan masyarakat, dan legitimasi yang kuat dari rakyat. Sosok anggota KPU pun seyogianya tidak hanya cerdas secara intelektual, ahli pada bidang yang ia geluti, dan cakap dalam memutuskan dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menghidupkan integritas dalam tindakan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan dan hasil pemilu serta sistem demokrasi di Tanah Air. Apalagi, pemilu berintegritas menjadi salah satu tolok ukur bagi norma dan standar demokrasi di sebuah negara (Hilbert College, 2023).

Ketua DKPP RI 2020–2022 dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI 2012–2017 Muhammad (2021) menekankan, “Demokrasi yang baik diawali dari pemilu yang berintegritas dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Sedangkan pemilu yang berintegritas harus diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas. Sebaliknya, jika penyelenggara pemilu tidak memiliki integritas, maka pemilu yang dihasilkan pun akan nir-integritas dan akibatnya akan lahir pemimpin yang cacat moral.”

Satu sampel nyata ihwal integritas dan hasil pemilu yang dapat disodorkan adalah kasus manipulasi (distorsi) perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 (Hendri Makalausc) yang dilakukan oleh Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI 2017–2020 cum Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI merangkap Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat bersama-sama dengan Arief Budiman selaku Ketua merangkap anggota KPU saat itu dan Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari selaku anggota KPU saat itu (DKPP, 2020). DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi di antaranya pemecatan (pemberhentian tetap) kepada Evi dan sanksi peringatan keras kepada Arief, Pramono, Ilham, Viryan, dan Hasyim dalam sidang pembacaan putusan pada 18 Maret 2020.

DKPP menilai di antaranya Arief, Pramono, Wahyu, Ilham, Viryan, Hasyim, dan Evi tidak mampu menyokong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan memastikan kemurnian suara pemilih sesuai desain sistem pemilu proporsional terbuka dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Para pihak tersebut juga tidak melaksanakan putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 untuk menyelamatkan kredibilitas hasil pemilu. Para anggota KPU RI itu memerintahkan dan mengintervensi Ketua dan tiga anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat kala itu untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 melalui pleno tertutup pada 11 September 2019 yang secara nyata melanggar norma hukum dan etika penyelenggara pemilu.

Secara khusus untuk Evi, DKPP pun menekankan bahwa sebelumnya Evi pernah melakukan pelanggaran kode etik berat sebagaimana Putusan DKPP Nomor 31-PKE-DKPP/III/2019 tertanggal 10 Juli 2019, dengan sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang. Saat menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Evi justru gagal menunjukkan perubahan dan perbaikan kinerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

DKPP menegaskan, kinerja para anggota KPU RI tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak profesional, dan telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Perbuatan para pihak telah mengorbankan kemurnian suara rakyat, merugikan hak-hak konstitusional Hendri Makalausc, dan membuat suara pemilih menjadi tidak bermakna.

Untuk mewujudkan dan mencapai pemilu berintegritas tentu ada sejumlah syarat yang haruslah dijunjung tinggi dan ditunaikan. Di antaranya yakni kepastian dan kejelasan kerangka hukum (regulasi) sebagai pedoman operasional, ketaatan dan kepatuhan implementasi regulasi pemilu oleh penyelenggara dan peserta pemilu, netralitas dan independensi serta integritas dan kompetensi individu dan kelembagaan penyelenggara pemilu, peserta pemilu yang kompeten, akurasi dan validitas serta komprehensivitas data pemilih, partisipasi publik yang bermakna dan terbentuknya pemilih cerdas (smart voters) yang teredukasi, perlindungan kemurnian suara rakyat tanpa manipulasi pemungutan dan/atau hasil perhitungan suara, netralitas aparatur birokrasi dan TNI-Polri, dan penegakan hukum yang berkeadilan (DKPP, Maret 2019 & Oktober 2019).

Menyitat argumen Fernandes dkk. (2024), bahwa kualitas dan integritas pemilu merupakan produk dari dua variabel utama yang saling berkelindan. Pertama, variabel sistemik, berupa desain sistem pemilu yang secara efektif memperkuat ikatan akuntabilitas dan menjamin keeratan relasi representasi antara wakil rakyat (eksekutif dan legislatif) dengan basis konstituennya. Kedua, variabel kelembagaan dalam aspek penguatan dan peningkatan profesionalisme, netralitas, independensi, dan integritas penyelenggara pemilu, yang fondasinya dibangun sejak proses rekrutmen yang jujur, terbuka, demokratis, dan independen.

Selain itu, konsistensi pemanfaatan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU dan jajaran KPU serta seluruh tahapan pelaksanaan pemilu juga menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan dan menjaga pemilu berintegritas, bermartabat, dan berkualitas. Konsistensi ini tentu akan memudahkan publik dalam membersamai, memantau, dan mengawasi kinerja KPU dan jajaran KPU serta seluruh tahapan pelaksanaan pemilu. Penerapan dan pemanfaatan teknologi (digitalisasi) akan memberikan manfaat bagi efisiensi, transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan efektivitas hal-ihwal berkaitan dengan KPU, para personil KPU, dan pelaksanaan pemilu.

Berikutnya, KPU perlu memutakhirkan secara menyeluruh data pemilih dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang kerap menyisakan berbagai masalah pada setiap gelaran pesta demokrasi. Berikutnya, penerapan sistem electronic voting (e-voting) untuk pemilu berikutnya baik untuk pilpres, pileg, maupun pilkada. Jika e-voting belum bisa diterapkan untuk seluruh Indonesia, maka KPU dan pemerintah dapat memilih dan menentukan beberapa daerah yang memiliki kesiapan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi sebagai pilot project untuk langkah awal untuk Pemilu 2029, sembari mempersiapkan regulasi, petunjuk teknis pelaksanaan, sumber daya manusia, dan sistem keamanan siber.

Manajemen Komunikasi Kepentingan

Kasus-kasus yang melibatkan anggota KPU RI baik pelanggaran etik maupun korupsi turut menunjukkan manajemen komunikasi para anggota KPU RI sangat rapuh dan rentan. Ada pertentangan antara pemenuhan kepentingan pribadi dengan kepentingan lembaga. Pelanggaran etik maupun korupsi yang telah terbukti berdasarkan putusan lembaga yang berwenang dengan sendirinya juga meneguhkan bahwa kepentingan yang melekat (vested interest) adalah kepentingan pribadi yang lebih diutamakan dan menaklukkan kepentingan lembaga dan kepentingan umum. Ketika pelanggaran etik atau korupsi dilakukan bersama-sama, maka kepentingan pribadi berevolusi menjadi kepentingan kelompok.

Kerapuhan dan kerentanan manajemen komunikasi kepentingan anggota KPU RI bahkan berimbas pada kepentingan masyarakat luas hingga keberlangsungan sistem demokrasi di Tanah Air. Apalagi, pemilu merupakan salah satu fondasi utama sistem demokrasi dan perwujudan dari kedaulatan rakyat.

Menurut Duncan dan Chapple (2021), sebenarnya vested interest memiliki dua dimensi: positif dan negatif. Vested interest berdimensi negatif ketika aktor pelakunya yang memiliki kapasitas dan kewenangan justru menggeser dan mengakali proses pengambilan keputusan demi keuntungan pribadi dan kelompoknya dan menciderai kepentingan umum. Sedangkan pengelolaan vested interest secara tepat pada dimensi positif dalam hal ini untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umum adalah tolok ukur utama dari kesehatan demokrasi deliberatif, kualitas kelembagaan kebijakan publik, efektivitas pelaksanaan kebijakan publik, dan mengembalikan dan/atau memperkuat legitimasi badan publik di mata masyarakat.

Jika berbagai kasus pelanggaran etik maupun korupsi yang dilakukan oleh anggota KPU RI dilihat secara saksama dan objektif, maka tampak bahwa tindakan tersebut merupakan perwujudan di antaranya dari egoisme, relasi kuasa, dan gaya hidup mewah (jetset mentality). Penyewaan dan penggunaan private jet dan helikopter adalah realitas dari egoisme dan jetset mentality. Sementara kasus asusila (Hasyim) dan manipulasi perolehan suara (Evi dan kawan-kawan) menggambarkan aktualisasi egoisme dan relasi kuasa.

Dengan demikian, sangat diperlukan pelaksanaan manajemen komunikasi yang efektif dan etis oleh para anggota KPU RI sehubungan dengan kepentingan personal dan kelompok. Apalagi, para anggota KPU RI melaksanakan tugas dan wewenang KPU RI secara kolektif kolegial serta setiap anggota secara individu dan fungsional tetap memegang tanggung jawab penuh atas ruang lingkup divisi yang dipimpinnya (DKPP, 2019). Dengan tanggung jawab kolektif dan tanggung jawab individual, maka persepsi, pengambilan keputusan, dan pelaksaan tindakan haruslah berpijak pula pada integritas sebagai bagian dari intelegensi moral.

Untuk bertindak dengan integritas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, setiap anggota KPU haruslah lebih dulu menjawab beberapa pertanyaan baik secara intrapersonal maupun kolektif yang sangat berhubungan dengan kepentingan personal, kelompok, organisasi, dan sosial. Karena, selalu ada keterhubungan realitas personal dan kelompok serta kepentingannya dengan arena kebijakan publik (Petrow, 2011).

Di antaranya apakah perbuatan atau kebijakan yang akan diambil dan akan dilaksanakan diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada? Jika tidak boleh, maka rencana tindakan atau kebijakan tersebut secara serta-merta haruslah dihentikan. Jika boleh, maka pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab adalah apakah butuh tindakan atau kebijakan itu? Jika tidak dibutuhkan, maka dengan seketika hentikan. Jika benar-benar butuh, maka pertanyaan selanjutnya yang harus dijawab yakni apakah patut dan etis? Jika tidak patut dan etis, maka akhiri. Jika patut dan etis, maka harus dijawab pula pertanyaan apa potensi respons publik yang disertai identifikasi indikatornya. Jika potensi respons publik adalah negatif, maka batalkan. Jika potensinya adalah positif, maka ada lagi pertanyaan yang harus dijawab yakni bagaimana dampak dari perbuatan atau kebijakan bagi individu, lembaga, dan masyarakat luas.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dan jawabannya menjadi pagar api bagi para anggota KPU agar tak ada penumpang gelap (free rider). Dalam konteks ini, setiap anggota KPU dituntut untuk melakukan komunikasi intrapersonal dengan diri sendiri disusul dengan komunikasi antarpribadi (kelompok). Pada dua tahapan komunikasi ini, penekanan pesannya adalah pada kepentingan mana yang lebih besar: apakah kepentingan pribadi dan/atau kepentingan kelompok ataukah kepentingan lembaga KPU dan masyarakat luas. Setiap anggota KPU harus menyamakan persepsi atau pemahaman, mengendalikan dan mengesampingkan ego dan emosi, menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan maupun putusan lembaga terkait secara utuh (bukan parsial), dan memetakan berbagai risiko agar setiap perbuatan dan/atau kebijakan yang diambil dan dilaksanakan tidak menciderai kepentingan lembaga dan kepentingan umum.

Kemudian, para anggota KPU pun perlu menerapkan komunikasi organisasi yang dilandasi integritas dengan melibatkan jajaran KPU yang terkait langsung dengan perbuatan atau kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan. Pasalnya komunikasi yang dilandasi integritas akan menciptakan kepastian peran (role clarity), menurunkan kecemasan organisasional, dan meminimalisir risiko negatif bagi organisasi, yang pada akhirnya berbanding lurus dengan peningkatan efisiensi kerja seluruh personil organisasi dalam mencapai target dan tujuan lembaga (Rifa’i dkk., 2024).

Urgensi manajemen komunikasi kepentingan pun secara temporal berhubungan dengan sisa masa jabatan para anggota KPU 2022–2027 yang sedang menyiapkan desain baru tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada 2027 (Sutrisna dan Akbar, 2026), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor: 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional (DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden) dengan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) dalam rentang dua tahun atau dua tahun setengah (MK, 2024).

Melanjutkan gagasan Fernandes dkk. seperti dipaparkan di atas, menurut penulis, proses seleksi calon anggota KPU RI 2027–2032 dengan berbagai tahapannya baik yang dilaksanakan oleh tim seleksi (timsel) maupun oleh DPR tak sekadar bertumpu pada penilaian terhadap pengetahuan dan keahlian calon anggota KPU RI terkait dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, tetapi timsel dan DPR harus juga menelusuri, memverifikasi, dan menilai secara komprehensif integritas dan kepribadian calon. Bahkan, timsel dan DPR perlu kiranya melakukan terobosan dengan penelusuran, verifikasi, dan penilaian faktual atas integritas dan kepribadian calon dengan turun langsung ke lapangan mendatangi dan mewawancarai individu/kelompok dan lembaga/organisasi yang terkait langsung dengan profil calon, tanpa sepengetahuan calon.

Orang boleh pandai sepandai-pandainya atau ahli seahli-ahlinya dalam bidang apapun. Tapi, ketika integritas tak hidup dalam diri dan perbuatan, maka ia akan mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Sekali lagi, integritas bukan semata dalam ucapan dan termaktub di atas lembaran kertas. Termasuk, bagi para anggota KPU yang mengemban amanah tugas dan kewenangan yang amat kompleks dan luas.[]

 

 

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN" | Direktur Eksekutif Aisykar Nusa Literasi (AKSARA) | Pegiat Sekolah Mazhab Ciputat

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending