Praperadilan
Roy Suryo Menang Sebagian di Praperadilan, PN Jaksel Sebut Penggeledahan Hingga Penahanan Tidak Sah
Jakarta, pantausidang— Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan angin segar bagi Roy Suryo dalam sengketa hukumnya dengan Polda Metro Jaya.
Melalui putusan praperadilan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut terkait penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik tidak memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Hakim juga menyatakan, penggeledahan di kediaman Roy Suryo yang dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tidak sah menurut hukum. Penilaian serupa diberikan terhadap tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, putusan tersebut tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan Roy Suryo. Hakim menolak sejumlah tuntutan lain yang diajukan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya,” kata hakim.
Dalam putusan itu pula, biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon dengan nilai nihil.
Putusan praperadilan ini menjadi catatan penting dalam perkara yang menyita perhatian publik. Meski penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan cacat secara formil, putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Artinya, putusan praperadilan hanya mengoreksi legalitas tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan menilai pokok perkara ataupun menyatakan Roy Suryo bebas dari proses hukum. Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tetap dapat berlanjut sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login