Connect with us

Saksi

JPU : Dua Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Perkara

Published

on

Jaksa Menilai Dua Saksi Meringankan Hanya Menerangkan Karakter Terdakwa, Bukan Fakta Perkara Dugaan Pengancaman dam Pemerasan oleh oknum pengacara magang Bangun Paulus Tudungta kepada pengusaha VLC

Jakarta, pantausidang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai keterangan dua saksi ade charge atau saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha berinisial VLC.

Kedua saksi tersebut adalah Ricky Haposan Hutahaean dan Inje Zahwa Aulia. Dalam persidangan, keduanya lebih banyak menerangkan hubungan pertemanan dengan Bangun serta penilaian pribadi terhadap karakter terdakwa.

Menurut Andri, kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi dasar dakwaan terhadap Bangun.

“Kalau kita korelasikan ke proses hukum atau yang dalam dakwaan, tentu tidak ada hubungannya. Karena mereka tidak tahu. Saya tanya tadi kan tidak tahu permasalahannya, dia juga malah tahunya dari medsos, media,” kata Andri seusai persidangan.

Ia menilai keterangan para saksi hanya menggambarkan pandangan mereka bahwa Bangun merupakan orang yang baik dan suka membantu teman.

“Secara fakta hukum untuk pembuktian dan sesuai dakwaan dan segala macam, tidak ada hubungannya saya rasa,” ujar Andri.

Meski demikian, Andri menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap keterangan para saksi merupakan kewenangan majelis hakim.

Saksi Tidak Mengetahui Peristiwa yang Didakwakan

Andri mengatakan kedua saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Karena itu, menurut dia, keterangan mereka tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur dakwaan.

Ia juga menyebut kedua saksi tidak pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian karena tidak mengetahui peristiwa yang sedang disidangkan.

“Cuma hanya menjelaskan ke hakim bahwa Bang Paulus ini sifatnya begini-begini, itu saja. Nanti kan hakim yang menilai,” kata Andri.

Dalam keterangannya seusai persidangan, Andri juga meluruskan informasi mengenai rencana pemanggilan penyidik kepolisian sebagai saksi.

Menururnya, pemanggilan penyidik bukan atas inisiatif jaksa, melainkan berdasarkan permohonan penasihat hukum yang dikabulkan majelis hakim.

“Ini terkait saksi penyidik kepolisian bukan kita yang mau menghadirkan. Perlu saya luruskan. Ini karena permohonan dari penasihat hukum yang diakomodasi oleh hakim. Jadi hakim yang memerintahkan untuk dipanggil saksi penyidiknya,” ujar Andri.

Penyidik yang disebut akan dipanggil bernama Eko, yakni penyidik yang menangani berkas perkara tersebut. Selain penyidik, persidangan berikutnya juga direncanakan menghadirkan ahli yang diajukan pihak penasihat hukum.

Andri mengatakan penyesuaian jadwal persidangan dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan agenda persidangan lainnya.

Saksi Sebut Bangun Sosok yang Peduli

Dalam persidangan, Ricky Haposan Hutahaean mengaku mengenal Bangun selama sekitar dua tahun. Keduanya bertemu ketika mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian berlanjut hingga tahapan Ujian Profesi Advokat dan penyumpahan advokat pada 2025.

Ricky mengatakan, mereka juga beberapa kali mengikuti kegiatan bersama, termasuk kegiatan di lingkungan DPC Peradi Jakarta Barat, seminar, serta pertemuan informal bersama rekan sejawat.

Menurut Ricky, Bangun merupakan sosok yang peduli terhadap teman-temannya. Ia menyebut Bangun kerap mendahulukan kepentingan rekan yang mengalami kesulitan, termasuk ketika mereka berkumpul untuk makan atau minum kopi.

“Untuk kegiatan-kegiatan seperti itu terdakwa ini sangat-sangat royal, sangat-sangat peduli kepada teman-temannya. Jikalau teman-temannya ada kekurangan, beliaulah yang selalu mendahulukan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ricky juga mengatakan Bangun tidak mempermasalahkan ketika teman yang dibantunya belum mampu membayar kembali biaya yang dikeluarkan.

Selain itu, Ia mengaku pernah mendapat perhatian dan bantuan dari Bangun ketika sedang merintis karier sebagai advokat.

Berdasarkan kedekatan tersebut, Ricky berharap majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam menjatuhkan putusan.

Namun, Ricky tidak memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan langsung mengenai peristiwa dugaan pemerasan dan ancaman yang menjadi pokok perkara. Pada bagian awal pemeriksaan, ia mengaku mengetahui perkara tersebut dari berbagai platform media sosial setelah seorang rekannya mengirimkan pemberitaan tentang Bangun.

Ricky mengatakan tidak pernah menerima cerita langsung dari Bangun mengenai perkara yang sedang dihadapinya.

Inje Zahwa Mengaku Pernah Mendapat Bantuan Bangun

Saksi lainnya, Inje Zahwa Aulia, mengaku telah bersahabat dengan Bangun selama sekitar delapan tahun. Ia mengatakan mengenal Bangun melalui mantan kekasihnya yang merupakan teman terdakwa.

Inje, yang menjalankan usaha makanan dan minuman berupa kimbap atau makanan Korea, menceritakan pernah meminta bantuan Bangun ketika mengalami persoalan penyewaan mobil.

Menurutnya, mobil miliknya yang disewakan kepada seseorang dibawa kabur. Perangkat GPS kendaraan tersebut juga disebut telah dicopot.

Inje mengaku kebingungan menghadapi persoalan tersebut dan mendapat bantuan dari Bangun.

Ketika ditanya mengenai perkara yang sedang disidangkan, Inje mengatakan awalnya tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia baru mencari informasi melalui Google setelah merasa ada sesuatu yang terjadi.

Setelah membaca pemberitaan dan menonton tayangan di YouTube, Inje mengaku terkejut karena perkara tersebut melibatkan sahabatnya.

“Saya berharap masalah ini … saya merasa sahabat saya ini dikriminalisasi, Yang Mulia,” katanya sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan hubungan pertemanannya dengan Bangun dan memberikan keringanan kepada terdakwa.

“Selama saya delapan tahun berteman, Paulus tidak pernah melakukan hal-hal seperti itu. Saya minta untuk diringankan,” katanya.

Pernyataan Inje tersebut merupakan penilaian pribadi berdasarkan pengalamannya selama berteman dengan Bangun. Ia tidak menyampaikan bahwa dirinya menyaksikan langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Pembuktian Perkara

Keterangan dua saksi meringankan tersebut menyoroti karakter dan hubungan sosial Bangun Paulus Tudungta menurut pengalaman masing-masing saksi.

Di sisi lain, JPU Andri Saputra berpandangan  keterangan tersebut tidak berkaitan langsung dengan peristiwa yang didakwakan karena para saksi mengaku tidak mengetahui kejadian yang sedang diperiksa di persidangan.

Penilaian atas relevansi keterangan saksi serta kekuatan pembuktiannya tetap berada di tangan majelis hakim. Keterangan saksi meringankan merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan lain yang terungkap dalam persidangan.

Persidangan selanjutnya direncanakan mendengarkan keterangan penyidik kepolisian yang menangani berkas perkara serta ahli yang diajukan penasihat hukum, pada sidang pekan berikutnya. *** (MES)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending