Connect with us

Nasional

IPW Desak KKP Usut Beneficial Owner PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak berhenti pada penyegelan sekitar 900 ton udang impor yang ditemukan di dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari. Rangkaian dugaan pelanggaran yang ditemukan pada kedua perusahaan itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp405,8 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah KKP tersebut. Namun, ia meminta pengusutan dilanjutkan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas kedua perusahaan, termasuk penerima manfaat atau beneficial owner.

“KKP jangan berhenti pada tindakan penyegelan. Upaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara harus menjadi tujuan utama, termasuk mengusut pihak-pihak yang terlibat hingga penerima manfaatnya atau beneficial owner,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Sugeng, penelusuran tersebut penting untuk memastikan dugaan pelanggaran tidak hanya berhenti pada perusahaan sebagai entitas, tetapi juga mengungkap aliran manfaat dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

IPW juga meminta KKP menggandeng Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, serta instansi terkait lainnya.

Langkah lintas lembaga itu dinilai, diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk aspek perpajakan, kepabeanan, hingga aliran dana.

“IPW akan bersurat kepada Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan beberapa instansi lainnya untuk mengusut kasus ini lebih terang dan jelas,” tegas Sugeng.

Sugeng menyebut, dugaan persoalan pada dua perusahaan tersebut juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan temuan senilai Rp231 miliar yang disebut terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Dia berharap pengusutan tidak berhenti pada penyitaan atau penyegelan komoditas, tetapi berlanjut pada penelusuran pihak yang menikmati manfaat dari aktivitas tersebut.

Ia menilai, langkah penindakan dan penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk menutup celah potensi kebocoran keuangan negara dari penyalahgunaan komoditas impor udang.

“IPW tentunya mengapresiasi tindakan KKP dalam upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara yang terindikasi mencapai Rp405,8 miliar itu,” tutup Sugeng.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending