Tuntutan
Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bersalah Kasus Investasi BRI Ventura dan MDI Ventura Telkom Group
Sidang Perkara Dugaan Korupsi Investasi di BRI Ventures dan MDI Telkom Group, Jaksa menuntut tiga Korporasi Tani Group, TaniHub dan Tani Supply dengan pidana denda Rp 1 miliar m dan uang Pengganti total Rp.364,2 Miliar
Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung hari ini menuntut tiga terdakwa korporasi, yakni PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Senin, 6 Juli 2026.
Jaksa menyatakan tiga korporasi tersebut telah temelakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BVI/BRI Ventures) pada periode 2019 hingga 2023.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menguraikan berdasarkan fakta persidangan, ketiga korporasi bersama para pengurus aktif saat itu, Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing, terbukti melakukan rekayasa data keuangan yang digunakan sebagai dasar memperoleh pendanaan investasi.
Menurut jaksa, manipulasi tersebut dilakukan melalui pencatatan pendapatan kotor fiktif sepanjang 2017 hingga 2019 serta pencatatan piutang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dokumen proposal investasi (pitch deck) yang menjadi dasar penyusunan dokumen uji kelayakan (due diligence) oleh tim analis MDI Ventures- Telkom Group dan BRI Ventures.
Akibatnya, dana investasi dari kedua perusahaan modal ventura milik negara tersebut dicairkan berdasarkan informasi yang tidak benar.
Jaksa juga mengungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 21 November 2025, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD25 juta atau setara Rp364,22 miliar.
Nilai tersebut berasal dari pencairan investasi PT BRI Ventura Investama tahap pertama sebesar USD2 juta, tahap kedua sebesar USD3 juta, serta investasi PT Metra Digital Investama senilai USD20 juta.
Dalam persidangan, jaksa menyebut dana tersebut masuk ke PT Tani Group Indonesia dan selanjutnya dialirkan ke PT Tani Hub Indonesia sekitar Rp263,91 miliar serta PT Tani Supply Indonesia sekitar Rp77,22 miliar.
Atas pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menyatakan ketiga korporasi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menyatakan Terdakwa Korporasi PT Tani Group Indonesia, PT Tani Hub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa korporasi berupa pidana denda sebesar satu miliar rupiah serta menghukum ketiga terdakwa korporasi membayar uang pengganti kepada negara.” ujar Jaksa.
Soal Pidana Tambahan
Selain pidana denda, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan apabila uang denda dan uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun aset korporasi untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jaksa juga memohon agar barang bukti berupa dokumen administrasi investasi, rekening koran penerimaan dana, serta aset yang telah disita sebelumnya tetap disita untuk dikembalikan kepada negara atau diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum ketiga terdakwa korporasi menyatakan telah memahami isi surat tuntutan dan meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak keberatan. Sidang kemudian ditunda selama dua minggu dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum ketiga terdakwa korporasi. *** ( Red – Mes)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login