Banding
Vonis Nadiem Turun, Pintu Penyidikan Baru Chromebook dan Jejak Rp809 Miliar Terbuka
Jakarta, pantausidang— Ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9), menjadi panggung baru dalam perjalanan panjang perkara korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan dengan skema Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali dinyatakan bersalah. Bedanya, hukuman yang diterimanya kini lebih ringan. Dalam amar putusannya, majelis hakim banding memvonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara. Kini, Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp548.761.031.950,86.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Hakim Ketua Banding Subachran Hardi Mulyana, saat membacakan putusannya di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Angka terakhir itulah yang menarik perhatian. Sebab, majelis tidak sekadar menghitung uang pengganti berdasarkan uang yang secara langsung diterima Nadiem.
Hakim menggunakan pendekatan proporsional dengan melihat peran masing-masing pihak dan besarnya kerugian negara.
Total kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp1,567 triliun. Dari angka itu, Nadiem dibebani 35 persen, atau sekitar Rp548,76 miliar.
Majelis hakim menyebut, Nadiem sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbud ristek.
Menurut hakim, posisi Nadiem sebagai menteri membuatnya memiliki kewenangan, kesempatan, jabatan, dan sarana yang kemudian dinilai berkaitan dengan terjadinya korupsi dalam pengadaan tersebut. Namun, cerita soal uang tidak berhenti di angka Rp548 miliar.
Ada satu angka lain yang justru membuat perkara ini memiliki babak lanjutan yakni Rp809.597.125.000. Pada tingkat pertama, uang Rp809,59 miliar tersebut sempat dibebankan sebagai uang pengganti kepada Nadiem.
Pengadilan Tinggi mengambil jalan berbeda. Majelis banding menyatakan belum dapat meyakini bahwa uang Rp809,59 miliar tersebut berasal dari pengadaan TIK di Kemendikbud ristek.
“Karena itu, uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam uang pengganti yang harus dibayar Nadiem dalam perkara ini,” ucap hakim.
Bukan berarti persoalan tersebut dianggap selesai. Justru sebaliknya. Majelis meminta, Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana itu melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi.
Hakim mencatat, adanya aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) kepada PT Gojek Indonesia.
Dalam pertimbangannya, majelis juga menyebut Nadiem tidak mengajukan dokumen yang membuktikan dana tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang telah terbukti.
Tetapi karena asal-usul dana tersebut belum terbukti dalam perkara yang sedang diadili, majelis tidak memasukkannya sebagai uang pengganti.
Dengan kata lain, Rp809,59 miliar belum menjadi akhir cerita. Angka itu justru diarahkan untuk menuju penyidikan baru.
Chromebook, Google dan Kerugian Negara
Perkara ini bermula, dari pengadaan digitalisasi pendidikan dengan skema Chromebook. Majelis menyatakan, terdapat hubungan kausal antara perbuatan Nadiem dan terdakwa lainnya dengan kerugian negara.
Majelis menilai, pengadaan tersebut dilakukan dengan skema Chromebook dan berkaitan dengan penggunaan lisensi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim kemudian membagi proporsi pertanggungjawaban berdasarkan pihak-pihak yang disebut memperoleh manfaat ekonomi. Antara lain:
-Nadiem dibebani 35 persen dari kerugian negara.
-Koperasi penyedia laptop Chromebook dibebani 15 persen.
-Sedangkan Google disebut memperoleh porsi 50 persen, dengan pengurangan terhadap uang pengganti yang telah dibayarkan sejumlah pelaku lain.
Dalam putusannya, majelis juga mencatat pembayaran uang pengganti oleh Mulyadi Sah sebesar Rp2,28 miliar, Harnawa Susanto Rp300 juta, Dianur Hasanah Rp250 juta, dan Ibrahim Arief alias Ibam Rp5 miliar.
Menariknya, majelis menyebut pihak Google dan koperasi penyedia laptop Chromebook belum diperiksa dalam persidangan perkara ini.
Karena itu, hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan ilegal. Tujuannya jelas, memulihkan uang negara.
Dalam pertimbangannya, majelis memberikan penekanan khusus mengenai uang pengganti. Pemberantasan korupsi, menurut majelis, bukan hanya soal menjebloskan pelaku ke penjara. Ada aspek lain yang tidak kalah penting, yakni mengembalikan kerugian negara.
“Karena itu, uang pengganti dipandang sebagai bagian dari kebijakan asset recovery,” tutur hakim.
Tetapi hakim juga mengingatkan bahwa uang pengganti tidak boleh dijatuhkan sembarangan. Perhitungannya harus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, manfaat ekonomi yang berkaitan dengan tindak pidana, serta peran masing-masing pelaku. Dari sinilah angka 35 persen untuk Nadiem muncul.
Majelis menilai, posisi Nadiem sebagai menteri dan pelaku utama membuatnya harus ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Vonis sembilan tahun penjara memang lebih berat. Namun, ada satu hal yang tidak berubah yaitu Nadiem tetap menjalani tahanan rumah.
Masa tahanan rumah yang telah dijalaninya diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Jika uang pengganti Rp548,76 miliar tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Nadiem.
“Bila harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tambahan 6 tahun penjara menanti sebagai pengganti uang pengganti,” tuturnya.
Denda Rp1 miliar juga memiliki konsekuensi tersendiri. Jika tidak dibayar, harta dan pendapatan dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda diganti pidana penjara selama 140 hari.
Di sisi lain, majelis mencatat sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta disebut berjasa membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.
Namun ada satu hal yang memberatkan, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Putusan banding ini tidak hanya mengubah hukuman Nadiem. Ia juga membuka sejumlah pintu baru. Ada Rp548,76 miliar yang kini menjadi kewajiban Nadiem sebagai uang pengganti.
Ada Rp809,59 miliar yang justru diarahkan untuk ditelusuri melalui penyidikan TPPU.
Ada pula Google dan koperasi penyedia Chromebook yang disebut majelis sebagai pihak yang memperoleh keuntungan dan direkomendasikan untuk ditelusuri lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
Maka, perkara Chromebook ini belum sepenuhnya berhenti di vonis Nadiem. Satu pintu telah ditutup dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Tetapi putusan banding justru membuka pintu lain, ke mana sebenarnya aliran manfaat ekonomi dari proyek digitalisasi pendidikan itu bergerak, siapa yang menikmatinya, dan seberapa jauh uang negara bisa dipulihkan?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan proses hukum berikutnya.
Usai putusan dibacakan, Nadiem tidak menyembunyikan kekecewaannya. Ia mengakui ada bagian dari putusan yang diapresiasinya: hukuman dan uang pengganti berkurang dibanding putusan tingkat pertama.
Tetapi baginya, persoalan utamanya bukan soal sembilan atau sepuluh tahun. Persoalannya adalah status bersalah.
“Saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah. Saya juga harus berapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan di Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan,” kata Nadiem usai persidangan.
Nadiem kemudian menyampaikan klaimnya sendiri mengenai fakta persidangan.
“Di dalam persidangan ini sudah terbukti bahwa tidak ada kerugian negara sama sekali, terbukti tidak ada aliran dana, dan terbukti tidak ada konflik kepentingan,” ujarnya.
Ia menilai bahwa putusan banding belum mencerminkan apa yang menurutnya terungkap selama persidangan.
“Walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan, masih saja bahwa hati nurani dikesampingkan,” katanya.
Bagi Nadiem, perkara ini telah bergerak lebih jauh dari persoalan pribadi.
“Yang menjadi korban bukan hanya saya, tetapi juga kredibilitas daripada sistem penegak hukum di Indonesia,” ujarnya.
Namun Nadiem belum menutup perlawanan. Justru sebaliknya. Ia memastikan bahwa akan membawa perkara tersebut ke tingkat berikutnya.
“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” tutupnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Healthy4 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Penyidikan2 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan2 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing


You must be logged in to post a comment Login