Connect with us

Eksespi

Eksepsi Silmy Tantang KPK: Mana Bukti Saya Memeras

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, menyerang konstruksi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam nota perlawanan atau ekspresi.

Dalam perlawanannya, Silmy menilai jaksa gagal menguraikan secara konkret perbuatan pemerasan yang dituduhkan kepadanya, bahkan tidak menjelaskan bagaimana dirinya menggunakan kekuasaan untuk memaksa pemohon dokumen keimigrasian menyerahkan uang.

Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Silmy mempersoalkan dakwaan kesatu yang menjeratnya dengan dugaan pemerasan. Menurutnya, jaksa hanya menguraikan adanya praktik memperlambat atau mempersulit penerbitan dokumen keimigrasian, tetapi tidak menjelaskan permohonan mana yang ditunda, siapa pemohonnya, serta kapan perbuatan tersebut dilakukan.

Bahkan, Silmy mengklaim tidak ada satu pun ucapan, perintah, maupun tulisan darinya yang dapat dikategorikan sebagai tindakan memaksa seseorang menyerahkan uang.

“Surat Dakwaan juga tidak menyebut satu pun permohonan yang saya tunda, saya persulit, atau saya tolak,” kata Silmy dalam nota keberatannya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Dia juga mempertanyakan konstruksi jaksa yang menyebut para pemohon memberikan uang di luar kehendak mereka. Menurut Silmy, dakwaan tidak menjelaskan bagaimana dirinya menghilangkan kehendak bebas para pemohon, baik melalui paksaan fisik maupun psikis.

Silmy kemudian, menyoroti kewenangan penerbitan dokumen keimigrasian yang menurutnya justru berada di tangan pejabat teknis, bukan Wakil Menteri.

Dia mengutip halaman 5 surat dakwaan yang menyebut persetujuan permohonan melalui akun e-visa di tingkat kantor imigrasi merupakan kewenangan Kepala Kantor Imigrasi.

Sementara di tingkat direktorat, kewenangan tersebut berada pada Kepala Subdirektorat Izin Tinggal dan Kepala Subdirektorat Alih Status.

“Seorang Wakil Menteri tidak memegang akun persetujuan, tidak memverifikasi permohonan, dan tidak berhubungan dengan biro jasa,” tegasnya.

Silmy juga mempersoalkan tuduhan jaksa bahwa dirinya tidak menghentikan praktik penerimaan uang tidak resmi dan justru meminta jatah setoran untuk kepentingannya.

Menurut dia, jaksa tidak menguraikan kepada siapa permintaan tersebut disampaikan, kapan dilakukan, maupun berapa jumlah uang yang diminta.

“Surat Dakwaan tidak menjelaskan perbuatan apa, dengan kewenangan apa, yang saya lakukan sebagai Wakil Menteri,” ujarnya.

Dia menilai, tuduhan tersebut tidak menjelaskan hubungan antara jabatan Wakil Menteri yang diembannya sejak 21 Oktober 2024 dengan kewenangan teknis penerbitan dokumen keimigrasian.

Tidak hanya soal pemerasan, Silmy juga membantah konstruksi dakwaan mengenai penempatan Bagus Bramantyo dalam jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dia menyoroti uraian jaksa yang menyebut dirinya mempercayakan Bagus sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat Ditjen Imigrasi. Namun, pada bagian lain, dakwaan menyebut Bagus dimutasi menjadi Kepala Subbagian Kepegawaian pada Oktober 2023.

Silmy menegaskan, pada periode tersebut Ditjen Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pengangkatan serta pemberhentian pejabat administrator dan pengawas merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang.

“Pejabat administrator dan pejabat pengawas di Kementerian tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri,” ungkapnya.

Dia juga membantah memiliki kewenangan menetapkan Bagus sebagai Kepala Subdirektorat Izin Tinggal pada Februari 2025. Menurut Silmy, pengangkatan pejabat tersebut harus melalui mekanisme pengisian jabatan yang berlaku, bukan keputusan pribadi seorang Wakil Menteri.

Silmy turut membantah kesimpulan jaksa pada halaman 17 surat dakwaan yang menyebut dirinya mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut sehingga turut serta melakukan pemerasan.

Bagi Silmy, kesimpulan tersebut tidak didukung uraian perbuatan konkret yang menunjukkan dirinya melakukan pemaksaan.

“Mengetahui dan membiarkan adalah keadaan pasif. Memaksa adalah perbuatan aktif yang menghilangkan kehendak bebas orang lain,” kata Silmy.

Dia menilai jaksa mencampuradukkan sikap pasif dengan tindakan aktif dalam konstruksi tindak pidana pemerasan.

“Penuntut Umum tidak menguraikan perbuatan memaksa yang saya lakukan, lalu menyimpulkan bahwa pengetahuan dan pembiaran itu sama dengan turut memaksa. Kesimpulan itu tidak lahir dari uraian peristiwa. Kesimpulan itu menggantikan uraian peristiwa yang tidak ada,” ujarnya.

Rp31,38 Miliar Pembelian Saham Dipersoalkan

Serangan Silmy berlanjut pada dakwaan kedua mengenai penerimaan gratifikasi. Dia mempersoalkan tuduhan penerimaan setoran tunai sebesar Rp2,56 miliar yang dalam dakwaan disebut memiliki keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas.

Menurut Silmy, jaksa tidak menyebut siapa pihak yang menyetorkan uang tersebut maupun sumber dana yang digunakan.

Dia juga membantah konstruksi dakwaan mengenai pembelian saham atas namanya senilai Rp31,38 miliar yang diduga berasal dari pemberian pihak lain.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pembelian saham tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.

Silmy menilai penggunaan frasa “patut diduga” menunjukkan jaksa tidak menguraikan secara jelas sumber uang yang digunakan untuk membeli saham tersebut.

“Surat Dakwaan tidak menyebut siapa yang memberikan uang, kapan setiap pemberian terjadi, berapa jumlah masing-masing pemberian, di mana, dan dengan cara apa uang itu diserahkan,” ungkapnya.

Dia juga mempertanyakan identitas perusahaan sekuritas, jenis saham, serta transaksi mana yang dianggap berasal dari pemberian pihak lain.

“Bagaimana saya dapat membela diri atas pemberian yang pemberinya, waktunya, tempatnya, dan caranya tidak disebutkan?” kata Silmy.

Silmy turut mempersoalkan rentang waktu perbuatan yang dicantumkan jaksa. Dia menyebut dakwaan telah menarik peristiwa sejak 2021, padahal dirinya baru menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 4 Januari 2023.

“Pada 2021 dan 2022, saya masih menjabat Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, bukan pejabat di lingkungan Imigrasi,” pungkas Silmy.

Dakwaan Jaksa KPK

Sebelumnya, Silmy dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi didakwa memeras biro jasa ataupun warga negara asing dengan total penerimaan mencapai Rp 168,9 miliar selama 2021-2026.

 

Modusnya, para terdakwa diduga sengaja menahan, mempersulit, dan menolak permohonan biro jasa pengurusan izin WNA dalam sistem digitalisasi pelayanan sehingga para pemohon harus menyetorkan uang pelicin di luar ketentuan resmi.

 

Praktik tersebut menyasar pengurusan berbagai dokumen, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga perubahan status izin tinggal atau alih status (Altus).

“Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian,” demikian uraian jaksa dalam persidangan. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending