Connect with us

Geledah

Kejagung Segel PT Indo Partners Plantation Services, Kenapa?

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) di Menara Batavia, Jakarta Pusat, selama 17 jam dalam penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Penggeledahan itu, berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 juncto Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.

Dalam operasi itu, penyidik menyita dokumen dan telepon genggam berisi percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara, serta menyegel kantor dan pintu lemari yang menjadi akses menuju ruang tersembunyi.

“Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Penggeledahan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejagung itu, berlangsung sejak Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB.

Selain menyita dokumen dan perangkat elektronik, penyidik menyegel kantor PT IPPS di Menara Batavia, Lantai 11, Jalan KH Mas Mansyur Kavling 126, Jakarta Pusat.

Penyidik juga memasang segel pada pintu lemari yang menjadi akses menuju ruang tersembunyi di kantor tersebut.

Kejagung belum mengungkap isi percakapan yang ditemukan dalam telepon genggam maupun menjelaskan secara terperinci kaitan ruang tersembunyi itu dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik maupun peran pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT TPL untuk periode 2008–2025.

Kejagung sebelumnya, memperkirakan kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri, menegaskan angka itu masih menunggu penghitungan resmi auditor.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/8/2026) lalu.

Penyidik menduga PT Toba Pulp sejak 2008 menjual bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasinya melalui praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai yang semestinya.

Dalam transaksi ekspor tersebut, produk diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, menurut penyidik, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk itu merupakan dissolving pulp yang memiliki nilai lebih tinggi.

“Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful.

Ia juga menyoroti dugaan perubahan klasifikasi barang dalam proses ekspor.

“Di sini HS code (harmonized system code)-nya sudah berubah,” katanya.

Perbedaan klasifikasi produk dan pelaporan nilai ekspor tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan transaksi dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

Keduanya diduga tidak menjalankan pengawasan serta penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang ditetapkan.

Penyidik juga menduga terdapat aliran uang dari PT TPL kepada kedua tersangka.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL. Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya,” tutup Saiful. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending