Connect with us

Penyitaan

Jaringan Perusahaan Arif Kurniawan Dibidik, Hutan Bakal Diambil Negara

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membidik jaringan perusahaan yang diduga menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal serta terafiliasi dengan sosok Arif Kurniawan (AK).

Pemerintah bahkan bersiap mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai jaringan perusahaan tersebut di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah penertiban itu diputuskan dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH yang dipimpin langsung Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Rabu (4/11/2026).

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban akan dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi.

Sasaran penindakan tidak hanya perusahaan yang telah teridentifikasi, tetapi juga jaringan perusahaan yang terafiliasi maupun berada dalam pengendalian Arif Kurniawan.

“Termasuk dengan menelusuri jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Indonesia,” kata Barita dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu malam (4/11/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Satgas PKH melakukan penelaahan awal dan menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas PKH kini telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang masuk dalam jaringan afiliasi tersebut. Penertiban terhadap objek yang memenuhi kriteria disebut segera dilakukan.

Pemerintah akan menggunakan mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Konsekuensinya, perusahaan yang terbukti menguasai kawasan hutan secara tidak sesuai ketentuan dapat kehilangan penguasaan atas kawasan tersebut. Pemerintah juga menyiapkan penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Namun, ancaman terhadap jaringan perusahaan terafiliasi AK tidak berhenti pada penertiban administratif. Satgas PKH menegaskan penguasaan kembali kawasan hutan maupun pembayaran kewajiban administratif tidak menghapus kemungkinan proses pidana.

Barita merujuk Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang secara tegas menyatakan penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana tetap dapat diproses secara hukum, meskipun kawasan hutan telah dikembalikan ke penguasaan negara atau kewajiban administratif telah dipenuhi.

“Negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis,” tegas Barita.

Satgas PKH memastikan, seluruh tindakan penertiban dilakukan secara profesional, terukur, dan akuntabel. Pemerintah juga menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, dan memastikan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. *** (Red)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending