Connect with us

Nasional

KPK Dalami Eks Penyidik Terseret Kasus Penyadapan Prabowo

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami informasi dugaan keterlibatan mantan penyidik lembaga antirasuah dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara.

Informasi tersebut mencuat setelah tiga perwira tinggi (Pati) aktif Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal.

Muncul dugaan mantan penyidik KPK turut terseret dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan perangkat penyadapan milik KPK ketika yang bersangkutan masih bertugas di lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku, belum menerima informasi resmi mengenai dugaan tersebut. KPK sejauh ini baru mengetahui kabar itu dari sejumlah pemberitaan media.

“Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, Budi menegaskan bahwa kewenangan penyadapan KPK selama ini dijalankan berdasarkan ketentuan hukum. Kewenangan itu diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurutnya, penyadapan yang dilakukan KPK merupakan lawful intercept atau penyadapan yang sah secara hukum. Pelaksanaannya harus berbasis perkara yang sedang ditangani dan hanya menyasar pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Yang tentunya kami pastikan bahwa kegiatan penyadapan yang dilakukan di KPK dilakukan secara prudent, berbasis pada perkara yang memang sedang ditangani dan juga penyadapan dilakukan memang kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut, baik di tingkat penyelidikan ataupun di penyidikan,” jelasnya.

Budi juga membeberkan bahwa penyadapan di KPK tidak bisa dilakukan atas keputusan sepihak penyidik. Ada mekanisme persetujuan berjenjang yang harus dilalui sebelum tindakan tersebut dilaksanakan.

Prosesnya dimulai dari pengajuan tim penyidik, kemudian persetujuan direktur, deputi, hingga akhirnya mendapatkan persetujuan pimpinan KPK.

“Artinya ini memang betul-betul disaring, diawasi, dan disetujui sampai di tingkat pimpinan, untuk menjaga bahwa proses-proses penyadapan di KPK ini memang betul-betul prudent dan tentunya harus sesuai kebutuhan,” tegas Budi.

KPK juga memastikan adanya kesesuaian antara perkara yang ditangani, pihak yang menjadi target penyadapan, hingga hasil penyadapan yang diperoleh. Dengan demikian, penggunaan kewenangan tersebut tidak boleh menyimpang dari kebutuhan penanganan perkara.

“Input, output-nya ini harus sesuai. Perkara apa, kemudian pihak-pihak mana saja yang memang terkait dan kemudian dilakukan penyadapan sampai dengan nanti output atau hasil penyadapannya. Ini harus sinkron,” lanjutnya.

Untuk memastikan akuntabilitas, Budi menyebut kegiatan penyadapan KPK juga menjalani audit independen secara berkala. Selain itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas lembaga antirasuah.

Setiap kegiatan KPK dilaporkan kepada Dewas sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan check and balance, termasuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Budi menambahkan, penyadapan juga memiliki batas waktu atau time frame. Jika durasi yang ditentukan telah berakhir, kegiatan penyadapan harus dihentikan.

“Jika memang sudah di luar durasi waktu, time frame, maka kemudian juga dilepas, tidak dilakukan penyadapan lagi,” ungkapnya.

KPK, lanjut Budi, terbuka terhadap evaluasi untuk memastikan seluruh penggunaan kewenangan penyadapan tetap sesuai peraturan perundang-undangan, berbasis perkara, dan menyasar pihak-pihak yang memiliki dugaan keterkaitan.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan dugaan penyadapan terhadap komunikasi sejumlah tokoh penting negara. Mereka antara lain Presiden Prabowo, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha.

Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim yang disampaikan Yusril, aktivitas penyadapan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025.

Dalam perkara ini, tiga perwira tinggi aktif Polri berinisial LSP, AS, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara satu orang berinisial SU masih berstatus saksi.*** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending