Banding
KPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
Jakarta, pantausidang– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tinggi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga turut mengajukan banding terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, upaya hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Riau setelah JPU melakukan pencermatan dan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum serta amar putusan majelis hakim.
“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, setelah mengajukan banding, tim JPU akan menyusun memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada PT untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Abdul Wahid juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dalam putusan yang sama, Muh. Arif Setiawan divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.
Sedangkan Dani M. Nursalam dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar.
Dengan pengajuan banding dari JPU KPK maupun Abdul Wahid, perkara korupsi tersebut selanjutnya akan diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi Provinsi Riau. Majelis hakim banding akan menilai kembali putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru berdasarkan fakta persidangan dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga4 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional


You must be logged in to post a comment Login