Connect with us

Gugatan

Kasus Wanprestasi, Suami Artis Poppy Bunga Digugat ke PN Jakarta Barat

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Sejumlah ahli waris mantan Staf Ahli Menteri Keuangan RI (Alm.) Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Minggu (19/4/2026). Salah satunya Mohammad Fattah Rihpat, suami artis Poppy Bunga.

Para ahli waris tersebut digugat oleh warga yang tinggal di Duta Gardenia Blok G5 Nomor 6, Kelurahan Juru Mudi, Kecamatan Benda, Tangerang Banten bernama Budiyanto.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 334/PDT.G/20226/PN.Jkt. Brt itu didaftarkan oleh Kuasa Hukum Budiyanto,

Patrisius Paur Riberu, SH., Jamian Purba, SH., MH., dan Frenki Siregar SH dari kantor hukum “Thomas Edison Rihimone dan Rekan”.

Patrisius Paur Riberu mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji. Kata Patrisius, pihaknya menggugat, M. Aziz Rihpat selaku tergugat I, Lathifah Indriani Rihpat selaku tergugat II, Roshida Fitri Rihpat selaku tergugat III, Mohammad Fattah Rihpat selaku tergugat IV dan Haryanti Ninggrum Rihpat selaku tergugat V.

Kemudian kata Patrisius, pihaknya juga menggugat Yoedi Hermansyah selaku tergugat VI dan Effendi Asnawi selaku tergugat VIII.

“Turut tergugat I, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat, Turut Tergugat II, Kantor BPN Kota Bogor, Turut Tergugat III, Kantor BPN Kab. Bogor,” ujar Patrisius kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Patrisius menuturkan, kasus tersebut berawal dari Kliennya bertemu dengan Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat pada Januari 2014 silam. Dalam pertemuan tersebut, Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat menyampaikan kepada kliennya bahwa ada perkara gugatan yang sudah inkracht dimenangkan keluarga ahli waris Moara, yang mewajibkan Pemerintah mengganti kerugian tanah ahli waris Moara sebesar Rp960 miliar.

Pada pertemuan itu kata Patrisius, Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat menyampaikan bahwa dirinya bersama Yoedi Hermansyah dan Effendi Asnawi telah mendapatkan mandat dari ahli waris Moara untuk mengurus penyelesaian ganti rugi tersebut.

“Untuk meyakinkan klien kami, ditunjukkan dokumen pernyataan bersama dengan ahli waris Moara berupa Akta Nomor 02 tanggal 4 Februari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Ahmad Budiarto, SH., MH.,” ujarnya.

Patrisius mengatakan, Kliennya kemudian diajak dan ditawari masuk dalam pengurusan penyelesaian ganti rugi itu selaku sponsor atau penyedia dana yang diperuntukan sebagai modal kerja pengurusan ganti rugi tersebut

“Klien kami dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 35 persen dari nilai ganti rugi apabila Klien Kami menyertakan dana modal kerja sebesar Rp20 milyar rupiah, dan Jika dihitung dari nilai ganti rugi Rp960 miliar, bagian yang dijanjikan kepada klien kami mencapai Rp336 miliar,” ungkapnya.

Lanjut Patrisius, Kliennya pun tertarik dengan janji keuntungan tersebut dan secara lisan bersepakat mengadakan kerjasama. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama yang dibuat dan ditandatangani pada 29 Januari 2014.

“Pada 29 Januari 2014, klien kami bersama Yoedi Hermansyah selaku perwakilan atau pihak yang ditunjuk Prof. Dr. Ir. Singgih Riphat membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama dengan disaksikan oleh almarhum Sukran Abdul Gani alias Paul Sukran dan Effendi Asnawi,” jelasnya.

Kata Patrisius, guna memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perjanjian kerjasama tersebut, maka pada tanggal 29 dan 30 Januari 2014 Kliennya menyerahkan uang sebesar Rp20 milyar rupiah.

“Namun demikian diluar isi perjanjian kerjasama itu terdapat permintaan penambahan dana sebesar Rp2 miliar lagi sehingga dana yang telah dikeluarkan dan diserahkan Klien kami mencapai Rp22 miliar rupiah,” katanya.

Menurut Pasal 4 ayat (1) penyelesaian pekerjaan itu kata Patrisius, seharusnya diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan hari kerja atau selama satu tahun terhitung sejak perjanjian di tanda tangani. Namun sampai dengan gugatan ini diajukan Kliennya tidak menerima atau mendapatkan keuntungan yang diperjanjikan tersebut.

“Alih-alih mendapatkan keuntungan 35 persen atau setara Rp336 miliar dari nilai ganti rugi, malah justru dana modal sponsor klien Kami sebesar Rp22 miliar rupiah yang sejatihnya diperuntukan sebagai biaya modal kerja itu diduga sebaliknya diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang menerima dan menikmati dana tersebut,” katanya.

“Demikian juga pertanggungjawaban pengembalian dana pokok modal kerja tersebut bukannya sepenuhnya dikembalikan sebesar Rp22 Milyar rupiah, malah justru cuma dikembalikan hanya sebagian sebesar Rp.3.460.000.000. Itupun dikonverikan dari perhitungan nilai aset yang diserahkan kepada Klien Kami sehingga menyisahkan tunggakan sisa senilai kurang lebih Rp18.540.000.000,” jelasnya.

Akan tetapi kata Patrisius, tunggakan sisa tersebut hingga kini tidak dan atau belum terbayarkan seluruhnya kepada Kliennya. Karena itu, pihaknya menilai ketiadaan kontraprestasi tersebut merupakan fakta faktual adanya kelalaian atau wanpretasi yang merugikan kliennya.

Atas persoalan tersebut, Budiyanto kemudian mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak, termasuk para ahli waris almarhum Singgih Riphap.

Dia menjelaskan, para ahli waris ditarik sebagai pihak tergugat karena terdapat ketentuan hukum mengenai kewajiban ahli waris terhadap utang dan beban peninggalan pewaris.

Pasal 833 KUHPerdata kata Patrisius mengatur mengenai beralihnya hak dan kewajiban pewaris kepada ahli waris. Kemudian Pasal 1100 KUHPerdata mengatur bahwa ahli waris yang menerima warisan memiliki kewajiban terhadap utang dan beban pewaris sesuai bagian warisan yang diterimanya.

“Junto Pasal 175 ayat (1) hurub b Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbunyi “Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah “Menyelesaikan wasiat dan utang-utang pewaris.” jelasnya.

Sita Jaminan

Dalam gugatan tersebut kata Patrisius, pihaknya mengajukan permohonan sita jaminan, pemblokiran, serta pencatatan sengketa pada buku tanah terhadap objek-objek yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah objek yang disengketakan dialihkan, disewakan, diagunkan, maupun dibebani hak kepada pihak lain selama proses hukum berlangsung.

“Tujuannya agar terdapat kepastian hukum terhadap objek sengketa dan apabila nantinya gugatan dikabulkan, pelaksanaan putusan pengadilan tidak menjadi sia-sia,” ujarnya.

Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan mendasarkan pada hubungan hukum para pihak, perjanjian yang telah dibuat, serta bukti-bukti yang dimiliki kliennya.

“Kami mengajukan gugatan ini berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang kami miliki. Selanjutnya tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan,” jelasnya.

Berikut bunyi petitum gugatan tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri Pewaris TERGUGAT I, II, III, IV, V dan seluruh TERGUGAT I, II, III, IV V, dan TERGUGAT VI serta TERGUGAT VII yang lalai memenuhi perjanjian pembayaran dan/atau pengembalian piutang PENGGUGAT terbukti adalah perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;

3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, II, III, IV dan V, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri segera membayarkan tunggakan sisa piutang pokok PENGGUGAT sebesar Rp16.360.716, 019,- (enam belas milyar tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus enam belas ribu sembilan belas rupiah) secara seketika tunai dan sekaligus dengan segala akibat hukumnya kepada PENGGUGAT;

4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT VI segera membayar piutang PENGGUGAT sebesar Rp1.019.158,981,- (satu milyar sembilan belas juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh satu perak) secara seketika tunai dan sekaligus dengan segala akibat hukumnya kepada PENGGUGAT;

5. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT VII segera membayar piutang PENGGUGAT sebesar Rp1.204.670.000,- (satu milyar dua ratus empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara seketika tunai dan sekaligus dengan segala akibat hukumnya kepada PENGGUGAT;

6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, II, III, IV dan V baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri segera membayar bunga moratoir karena keterlambatan membayar sebesar Rp11.779.715.533,68 (sebelas milyar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus tiga puluh tiga perak enam puluh delapan sen) secara seketika tunai dan sekaligus dengan segala akibat hukumnya kepada PENGGUGAT;

7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT VI segera membayar bunga moratoir karena keterlambatan membayar sebesar Rp733.794.466,32 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam perak tiga puluh dua sen) secara seketika tunai dan sekaligus dengan segala akibat hukumnya kepada PENGGUGAT;

8. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT VII segera membayar bunga moratoir karena keterlambatan membayar sebesar Rp867.362.400 (delapan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh dua ribu empat ratus perak) secara seketika tunai dan sekaligus dengan segala akibat hukumnya kepada PENGGUGAT;

9. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, II, III, IV dan V baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri segera membayar bunga dari bunga uang pokok yang dapat ditagih menghasilkan bunga sebesar Rp7.774.612.261,78 (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus dua belas ribu dua ratus enam puluh satu perak tujuh puluh delapan sen) secara seketika tunai dan sekaligus dengan segala akibat hukumnya kepada PENGGUGAT;

10. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT VI segera membayar bunga dari bunga uang pokok yang dapat ditagih menghasilkan bunga sebesar Rp484.303.347,56 (empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh tujuh perak lima puluh enam sen) secara seketika tunai dan sekaligus dengan segala akibat hukumnya kepada PENGGUGAT;

11. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT VII segera membayar bunga dari bunga uang pokok yang dapat ditagih menghasilkan bunga sebesar Rp572.459.184,- (lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) secara seketika tunai dan sekaligus dengan segala akibat hukumnya kepada PENGGUGAT;

12. Menghukum dan memerintahkan membayar bunga 6% pertahun apabila TERGUGAT I, II, III, IV, V, dan TERGUGAT VI serta TERGUGAT VII tetap lalai memenuhi perikatan pembayaran piutang PENGGUGAT lewat dari tenggang waktu setelah putusan a-quo berkekuatan hukum tetap atau pasti sampai hutang PENGGUGAT seluruhnya lunas terbayarkan sepenuhnya;

13. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, II, III, IV dan V baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendri segera memisahkan harta peninggalan pewaris yang belum terbagi untuk membayarkan piutang PENGGUGAT sepenuhnya sampai lunas terbayarkan seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;

14. Menghukum dan memerintahkan masing-masing atau secara bersama-sama TERGUGAT I, II, III, IV dan V yang telah menerima secara murni warisan peninggalan pewaris diwajibkan dalam hal pembayaran utang segera membayarkan piutang PENGGUGAT sampai lunas terbayarkan seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;

15. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap seluruh harta bergerak dan tidak bergerak TERGUGAT I, II, III, IV dan V baik yang diajukan di bawah ini maupun diajukan secara terpisah dikemudian hari oleh PENGGUGAT tetapi tidak terbatas pada objek harta disebutkan huruf a sampai r;

16. Memerintahkan Panitera atau Juru Sita serta petugas yang ditugaskan untuk itu, sesuai dan berdasarkan Pasal 198 Ayat (1) HIR mengumumkan pendaftaran sita jaminan, pemblokiran dan pencatatan sengketa pada buku register yang khusus untuk itu terhadap masing-masing harta TERGUGAT I, II, III, IV, V yang tercatat di kantor TURUT TERGUGAT I, II dan III sebagaimana disebutkan huruf a sampai r;

17. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski TERGUGAT I, II, III, IV, V, dan TERGUGAT VI serta TERGUGAT VII mengajukan upaya hukum seperti verset, banding, kasasi ataupun upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dikemudian hari (uitvoerbaar bij voorraad);

18. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, serta TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini;

19. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V, dan TERGUGAT VI serta TERGUGAT VII untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng; *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending