Laporan
Tim Bantuan Hukum IPW Minta Propam Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Depok
Arianto Hulu menyebut kliennya ditahan sekitar 11 jam setelah masa penahanan yang ditetapkan kejaksaan berakhir
Jakarta, pantausidang – Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menahan tersangka pengeroyokan, Suharyono, sekitar 11 jam setelah masa penahanannya berakhir.
Kuasa hukum Suharyono, Arianto Hulu, mengatakan laporan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan elektronik Divpropam Polri pada 1 Juli 2026, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80.
“Laporan kami telah diterima dan teregister dengan nomor SPSP2/2026070100163 tanggal 1 Juli 2026. Pokok pengaduannya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena klien kami tetap ditahan sekitar 11 jam tanpa status hukum yang jelas setelah masa penahanannya berakhir,” kata Arianto dalam keterangan tertulis, Kamis.
Arianto menjelaskan, Suharyono sebelumnya menjalani masa penahanan berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Depok Nomor TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, masa penahanan ditetapkan selama 40 hari, terhitung sejak 21 Mei hingga 29 Juni 2026.
Menurut Arianto, setelah masa penahanan tersebut berakhir, kliennya seharusnya dibebaskan demi hukum apabila belum dilakukan tindakan hukum lanjutan.
Namun, Suharyono disebut tetap berada di Rumah Tahanan Polsek Bojong Gede yang menjadi tempat penitipan tahanan Polres Metro Depok hingga keesokan harinya.
“Klien kami baru dikeluarkan dari ruang tahanan pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Depok. Menurut kami, kondisi itu mengakibatkan klien kami kehilangan kemerdekaannya sekitar 11 jam tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Setelah proses pelimpahan tahap dua, Kejaksaan Negeri Depok menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan Nomor PRIN-1238/M.2.20.3/Eoh.2/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Umum atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Depok.
Arianto mengatakan pihaknya mengapresiasi respons cepat Divpropam Polri dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut dia, sehari setelah pengaduan diajukan, Tim Bantuan Hukum IPW menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan laporan telah diteruskan ke Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Kami cukup mengapresiasi karena pengaduan yang disampaikan ke Mabes Polri langsung diteruskan ke Bidpropam Polda Metro Jaya hanya dalam waktu satu hari. Ini menunjukkan proses administrasi penanganan pengaduan berjalan cepat,” katanya.
Dalam SP3D Nomor B/521/VII/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 2 Juli 2026, Bidpropam Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima pengaduan terkait keberatan atas tindakan penyidik Satreskrim Polres Metro Depok yang melakukan pelimpahan tahap dua kepada jaksa setelah masa penahanan berakhir.
Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan kepada Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindak lanjut.
Pada malam harinya, Arianto mengaku kembali menerima pemberitahuan dari Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya yang menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan ditangani oleh Unit 1 Subbid Paminal.
“Dengan adanya pemberitahuan tersebut, kami memahami bahwa proses pemeriksaan telah resmi ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Kami berharap penanganan terhadap laporan ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut,” ujar Arianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras maupun Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama terkait laporan yang diajukan Tim Bantuan Hukum IPW tersebut. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi3 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login