Connect with us

Putusan Sela

Hakim Menolak Perlawanan Febrie Adriansyah

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Penolakan eksepsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membuka jalan bagi pengujian rangkaian transaksi yang diuraikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai, keberatan penasihat hukum Febrie belum cukup menjadi dasar untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Dengan demikian, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, saat jaksa harus membuktikan dakwaannya melalui alat bukti dan keterangan saksi.

Putusan sela itu dibacakan hakim ketua Ahmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bersama hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama Febrie Adriansyah.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Ahmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela.

Putusan tersebut menandai berakhirnya perdebatan awal mengenai keabsahan surat dakwaan. Namun, penolakan eksepsi bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dituduhkan kepada Febrie. Pertanyaan mengenai asal-usul harta, aliran dana, dan keterkaitan transaksi dengan tindak pidana asal masih harus dijawab melalui pembuktian.

Dalam pertimbangan yang disampaikan hakim anggota Sunoto, majelis menilai surat dakwaan telah menguraikan rangkaian perbuatan dengan rentang waktu dan lokasi yang dinilai cukup bagi terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan.

Rincian tanggal tersebut menjadi bagian dari uraian perbuatan yang dipersoalkan dalam eksepsi. Bagi majelis, keberatan terhadap konstruksi dakwaan tidak serta-merta menjadikannya tidak sah apabila uraian mengenai perbuatan, waktu, dan tempat dinilai telah memadai untuk membawa perkara ke tahap pembuktian.

Majelis menjelaskan, materi yang tersedia juga belum mengungkap nominal transaksi, pihak pengirim dan penerima, maupun tujuan dana secara terperinci.

Karena itu, pembuktian di persidangan menjadi penting untuk menguji apa yang sebenarnya terjadi dalam rangkaian transaksi tersebut dan bagaimana kaitannya dengan perkara yang menjerat Febrie.

Selain mempersoalkan uraian transaksi, penasihat hukum Febrie juga mengajukan keberatan mengenai tidak dituntutnya pihak lain. Majelis menilai pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi sehingga penuntutan terhadap seseorang tidak harus bergantung pada penuntutan terhadap peserta lainnya.

Persoalan mengenai keterlibatan Feri Yanto Hongkiriwang alias Fery Boboho dan hubungannya dengan perbuatan yang didakwakan kepada Febrie, menurut pertimbangan majelis, merupakan materi yang harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

Majelis juga menilai perdebatan mengenai apakah rangkaian perbuatan masuk kategori perbuatan berlanjut atau berbarengan tindak pidana memerlukan penilaian menyeluruh terhadap alat bukti. Persoalan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya surat dakwaan.

Sebelum putusan dibacakan, JPU meminta majelis menolak seluruh eksepsi Febrie. Jaksa berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Sebaliknya, Febrie meminta dakwaan dibatalkan, berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, dan dirinya dikeluarkan dari tahanan.

Pembuktian menjadi ujian berikutnya

Perkara ini juga memuat uraian mengenai emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing. Sebelumnya, majelis menilai persoalan mengenai asal-usul harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana merupakan wilayah pembuktian, bukan semata-mata persoalan kejelasan surat dakwaan.

Dengan ditolaknya eksepsi, jaksa kini harus membuktikan seluruh uraian dakwaannya. Pada akhirnya, yang harus dibuktikan bukan sekadar keberadaan transaksi atau pencantuman nama perusahaan dalam dakwaan, melainkan hubungan transaksi dugaan pemerasan dan TPPU yang dituduhkan kepada Febrie. Hingga pembuktian selesai dan majelis menjatuhkan putusan akhir, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending