Connect with us

Banding

Kuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang– Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim meminta Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memeriksa kembali sejumlah saksi dan menghadirkan dua ahli dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Rabu (5/8/2026).

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan permintaan tersebut dengan mengacu pada Pasal 290 KUHAP Tahun 2025 yang memberikan hak kepada terdakwa untuk meminta pemeriksaan ulang saksi maupun ahli yang telah didengar di tingkat pertama, serta mengajukan saksi atau ahli yang belum sempat diperiksa.

“Bahwa berdasarkan Pasal 290 KUHAP Tahun 2025, terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar saksi dan ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi,” kata Ari di hadapan majelis hakim banding.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memanggil kembali 14 saksi. Di antaranya mantan Direktur Utama PT GoTo Andre Soelistyo, Kevin Bryan Aluwi, Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Raden Ajeng Kusumo Hardiyani, Group Head of Finance Accounting PT GoTo Adesti Kamelia Usman, mantan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, Aris Supriyanto, Dwi Satriyanto, hingga sejumlah perwakilan perusahaan teknologi seperti Acer, Asus, Dell, Evercoss, Zyrex, dan PT Griya Indijaya.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta PT DKI Jakarta menghadirkan dua ahli yang belum sempat memberikan keterangan secara langsung pada persidangan tingkat pertama, yakni ahli akuntansi forensik Dr. Muhammad Maksum dan ahli hukum pidana Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa.

Ari menjelaskan, pemeriksaan ulang diperlukan karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, salah satu poin yang perlu diuji kembali adalah terkait status Nadiem sebagai beneficial owner dalam transaksi korporasi senilai sekitar Rp809 miliar yang melibatkan PT AKAB atau GoTo.

Kuasa hukum berpendapat, Nadiem hanya merupakan pemegang saham minoritas yang hak suaranya telah dikuasakan kepada Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebelum menjabat sebagai menteri sehingga tidak pernah menerima ataupun menikmati transaksi tersebut.

Tim pembela juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai transaksi korporasi senilai Rp809 miliar yang dinilai tidak menguraikan secara utuh kedudukan hukum korporasi maupun rincian transaksi, sehingga meminta keterangan dari pejabat PT GoTo untuk menjelaskan mekanisme tersebut.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti keberadaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Menurut Ari, majelis hakim tingkat pertama menyatakan dokumen tersebut tidak pernah diajukan sebagai alat bukti, padahal mekanisme dan akibat hukumnya telah diterangkan para saksi di bawah sumpah.

“Karena SPTJM ini barangnya hilang entah ke mana,” ujarnya.

Dalam memori bandingnya, tim pembela juga menggugat metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam putusan. Mereka menilai metode rekalkulasi yang dipakai tidak dikenal dalam ilmu akuntansi forensik dan berpotensi menimbulkan penghitungan ganda (double accounting).

Sementara itu, ahli pidana Prof. Eva Achjani Zulfa diminta dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai doktrin penyertaan (deelneming), meeting of minds, dan unsur kesengajaan yang menurut kuasa hukum tidak terpenuhi dalam perkara tersebut.

Di akhir penyampaiannya, Ari juga menyebut permintaan menghadirkan kembali para saksi didasarkan pada hasil inzage yang menunjukkan masih terdapat ketidaklengkapan berkas perkara yang dinilai perlu dilengkapi pada pemeriksaan tingkat banding. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending