Connect with us

Terpidana

Buruan Kejagung Soal Perkara Penggelapan Ditangkap di Serang

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten.

Terpidana kasus penggelapan itu ditangkap di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Senin (21/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Ahmad Yani merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024,” kata Anang dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2026).

Anang menyebut, Ahmad Yani bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Setelah ditangkap, Ahmad Yani diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Menurut Anang, penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan memburu para buronan yang masih masuk dalam DPO.

Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan guna memastikan putusan pengadilan dapat dieksekusi.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tandasnya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending