Connect with us

Tuntutan

Hery Susanto dan Harga Mahal Sebuah Amanah di Ombudsman RI

Avatar photo

Published

on

Tuntutan 5,5 tahun penjara membentang di hadapan mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Jaksa juga meminta uang pengganti Rp4,19 miliar. Perkara suap dan gratifikasi ini menyeret nama lembaga pengawas pelayanan publik yang dibangun dari semangat reformasi.

Jakarta, pantausidang— Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa menjadi panggung pertanggungjawaban bagi Hery Susanto.

Kamis, 24 September 2026, jaksa membacakan tuntutan terhadap mantan Ketua Ombudsman RI tersebut. Angkanya cukup panjang untuk dibaca, tetapi sederhana untuk dipahami yakni 5 tahun 6 bulan penjara untuk Hery Susanto.

Bukan hanya itu. Hery juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa meminta pula uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar, dengan ancaman pidana tambahan tiga tahun penjara apabila uang tersebut tidak dibayarkan.

Perkara ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah. Ada nama Ombudsman RI di dalamnya. Ada pula amanah reformasi yang ikut dipertaruhkan.

Jaksa menyatakan, Hery terbukti terlibat dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa ketika membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara tersebut, Hery didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar. Penerimaan itu tidak datang dalam satu transaksi. Jaksa menguraikan sedikitnya enam kali penerimaan, baik dalam bentuk uang maupun aset.

Salah satunya berasal dari La Ode Sinarwan Oda, Direktur PT Toshida Indonesia. Hery disebut menerima Rp675 juta yang pemberiannya melalui Lukman Malanuang dan kemudian diserahkan lewat Edi Sugandi.

Berikutnya, ada Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Lagi-lagi, uang itu disebut mengalir melalui Lukman Malanuang.

Pemberian lainnya memiliki bentuk berbeda. Hery disebut menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Nilainya mencapai Rp2,2 miliar.

“Rumah tersebut disebut berasal dari Agung Winarno,” tutur jaksa.

Nama Agung kembali muncul dalam pemberian berikutnya. Jaksa menyebut Hery menerima Rp1 miliar dan Rp200 juta melalui Edi Sugandi.

Masih dari Agung, Hery disebut menerima Rp525 juta. Sementara Rp50 juta lainnya disebut berasal dari Muhammad Rosal, perwakilan PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.

Jika seluruh penerimaan tersebut dihitung, nilainya mencapai Rp4,85 miliar. Angka itulah yang kemudian menjadi bagian penting dalam perkara yang kini menempatkan mantan pimpinan Ombudsman tersebut di kursi terdakwa.

Ketika Amanah Ikut Dipersoalkan

Namun, yang membuat tuntutan ini terasa lebih berat bukan semata nominalnya. Jaksa menjadikan posisi Hery sebagai mantan Ketua Ombudsman sebagai salah satu pertimbangan dalam tuntutan.

Ombudsman lahir dari semangat reformasi dan diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, jaksa menilai perbuatan Hery tidak berhenti pada persoalan pribadi.

“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia,” ujar jaksa.

Jaksa juga menilai, Hery tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Sikap Hery yang disebut tidak mengakui perbuatannya turut menjadi faktor yang memberatkan.

Di sisi lain, ada dua hal yang meringankan. Hery belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Tuntutan jaksa belum menjadi akhir dari perkara. Nasib hukum Hery masih akan ditentukan majelis hakim Tipikor melalui putusan yang akan dibacakan pada tahap berikutnya.

Perkara ini bermula dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengaturan LHP tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Hery didakwa dengan sejumlah pasal alternatif dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional.

Di satu sisi, jaksa melihat adanya penerimaan uang dan aset yang dikaitkan dengan Hery. Di sisi lain, pembuktian akhir mengenai kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Kini, setelah tuntutan dibacakan, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar berapa tahun hukuman yang diminta jaksa.

Lebih jauh dari itu, perkara ini akan menjadi ujian bagi pertanggungjawaban seorang mantan pimpinan lembaga yang dibentuk dengan satu mandat penting: mengawal pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending