Connect with us

Penyidikan

PT Karya Alam Abadi Masuk Pusaran Korupsi Tambang Nikel

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyeret enam perusahaan tambang dalam jaringan bisnis Arif Kurniawan (AK), sosok yang disebut sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat korporasi.

Salah satu perusahaan yang masuk dalam pusaran penyidikan adalah PT Karya Alam Abadi (KAA), pemegang wilayah izin usaha pertambangan (IUP) seluas 1.036 hektare.

Perusahaan ini diduga, terlibat dalam persoalan perpanjangan izin tambang yang disertai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kasus yang berlangsung dalam rentang 2013-2025 itu, juga mengarah pada dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses administrasi pertambangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Saeful Bahri Siregar, mengungkapkan, enam perusahaan yang masuk dalam konstruksi penyidikan, yakni PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), PT Karya Alam Abadi (KAA), PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), PT Alam Mitra Indah (AMI), PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMID), dan PT HJ.

Keenam perusahaan tersebut disebut berada dalam pengendalian Holding PT DDA bersama seorang berinisial LEI.

“AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Saeful di Kejagung, Jumat (6/11/2026).

Meski demikian, Kejagung belum menetapkan Arif sebagai tersangka. Penyidik justru masih melacak keberadaan sosok yang disebut sebagai pengendali perusahaan tambang tersebut dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia,” ungkap Saeful.

Salah satu fokus penyidikan adalah dugaan penyimpangan perpanjangan IUP Eksplorasi PT Bumi Sentosa Jaya dan PT Karya Alam Abadi. Kedua perusahaan itu diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan setelah izin usaha produksinya berakhir pada 2015.

Kejagung mengungkapkan, PT BSJ dan PT KAA diduga memperoleh perpanjangan izin melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali. Padahal, berdasarkan konstruksi penyidikan, izin tersebut seharusnya dihentikan dan wilayah pertambangannya dikembalikan kepada negara.

“Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” tegas Saeful.

Persoalan perizinan semakin mengemuka setelah hasil eksplorasi dan studi kelayakan PT BSJ serta PT KAA sebelumnya disebut telah ditolak pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara.

Namun, keputusan penolakan tersebut diduga dicabut melalui penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. Penyidik kini menelusuri proses pencabutan keputusan, dasar administrasi, hingga pihak-pihak yang diduga bermain dalam penerbitan dan perpanjangan izin.

Tak berhenti pada persoalan IUP, Kejagung juga membongkar dugaan pemberian uang dari pihak korporasi kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan RKAB. Praktik tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan operasional pertambangan nikel yang dilakukan secara melawan hukum.

Untuk menelusuri dugaan aliran uang dan hubungan antara korporasi dengan penyelenggara negara, tim penyidik JAM PIDSUS menggeledah enam lokasi di Jakarta pada Kamis (5/11/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp11,795 miliar. Uang terdiri atas Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang disimpan dalam sejumlah koper dan tas di salah satu ruangan kantor perusahaan.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan; kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower, Central Park; serta dua kantor PT DDR di kawasan Mid Plaza dan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Selain uang tunai, penyidik menyita dokumen aktivitas operasional dan transaksi perusahaan serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, dan server.

Dokumen yang diamankan berkaitan dengan aktivitas dan transaksi lima perusahaan beserta pihak-pihak afiliasinya. Sejumlah pekerja dari perusahaan-perusahaan tersebut juga telah diperiksa.

Hingga perkembangan terakhir, Kejagung telah memeriksa 38 saksi untuk mengurai konstruksi perkara dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.

“Adapun tim saat ini sedang melakukan, mengkonstruksikan perkara, dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, yang sampai dengan tahap ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi,” kata Saeful.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Kejagung menyatakan, penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung. Penyidik juga terus mendalami dugaan manipulasi perizinan, persetujuan RKAB, serta aliran uang yang diduga melibatkan korporasi dan penyelenggara negara.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending