Connect with us

Eksespi

KPK Sebut Skema Kuota Haji 50:50 Diatur Sebelum MoU

Published

on

Dalam jawaban Jaksa Penuntut umum KPK menyatakan usulan pembagian 20.000 kuota tambahan berasal dari pihak Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa menepis klaim advocat soal pembagian kuota reguler dan khusus ditentukan melalui MoU Indonesia-Arab Saudi pada Januari 2024.

Jakarta, pantausidang — Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sebelum nota kesepahaman atau MoU Indonesia-Arab Saudi diteken pada 8 Januari 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut usulan pembagian tersebut telah dibahas pihak Kementerian Agama sejak November-Desember 2023.

 

Taufik mengatakan, sebelum MoU diteken, terdapat pertemuan pendahuluan yang melibatkan Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Kepala Kantor Urusan Haji Nasrullah Jassam. Dalam pertemuan tersebut, Kemenag disebut meminta Kementerian Haji Arab Saudi agar tambahan 20.000 kuota dibagi dengan komposisi 50:50.

 

Menurut Taufik, Pemerintah Arab Saudi tidak menentukan komposisi pembagian kuota tersebut. Saudi, kata dia, hanya memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 kepada Indonesia, sedangkan mekanisme pendistribusiannya menjadi kewenangan Indonesia. KPK juga mengaku memiliki surat permohonan kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat atas sepengetahuan dan ditandatangani Yaqut.

 

KPK menyebut dugaan pengaturan itu bertentangan dengan pembahasan pemerintah bersama DPR RI yang tetap menghendaki pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, termasuk terhadap tambahan 20.000 kuota. Taufik juga menyebut penghitungan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang dikirim untuk menjadi dasar Keputusan Presiden masih menggunakan komposisi 92:8, sebelum kemudian muncul pembagian 50:50.

 

Keterangan KPK tersebut menampik dalih Yaqut dan kuasa hukumnya pada nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Yaqut sebelumnya menyatakan pembagian kuota tambahan tidak dapat diputuskan sepihak oleh Pemerintah Indonesia karena harus berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi yang dituangkan dalam MoU 8 Januari 2024.

 

Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga menyebut MoU secara jelas mencantumkan konfigurasi 50:50 dan terdapat ketentuan yang harus dipatuhi apabila kesepakatan tersebut dilanggar.

 

Mellisa menegaskan, pembagian kuota tidak dapat dilepaskan dari evaluasi penyelenggaraan haji 2023 serta pertimbangan keselamatan dan kemampuan Indonesia menyerap tambahan kuota. Ia juga menilai Arab Saudi memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan karena pelaksanaan ibadah haji berlangsung di wilayah Saudi. Terkait status kuota, Mellisa menyatakan kuota tersebut tetap merupakan kewenangan Arab Saudi meskipun telah diberikan kepada Indonesia.

 

Diketahui, perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji ini menjerat Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

 

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara Rp622,09 miliar dan berdampak terhadap hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan menunaikan ibadah haji.

 

Jaksa menyebut kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar. Dalam dakwaan, Yaqut disebut menerima USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar, sementara 313 PIHK disebut memperoleh keuntungan hingga Rp478,17 miliar. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending