Terpidana
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX
Terpidana Edi Naryanto divonis enam tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,74 miliar.
Jakarta, pantausidang – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Buronan bernama Edi Naryanto itu ditangkap di Jalan Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).
Edi Naryanto merupakan terpidana perkara korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap, melalui PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,801 miliar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016, Edi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Edi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsider tiga tahun kurungan.
Saat diamankan, Edi bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang guna menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta jajaran kejaksaan segera menangkap buronan untuk menjalankan putusan pengadilan demi kepastian hukum.
“Kami terus memburu para buronan,” kata Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login