Tuntutan
Korporasi Tanihub Hadapi Tuntutan Dugaan Korupsi Dana Investasi BRI Ventures, MDI Telkomgroup
Sidang tuntutan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp364,2 miliar
Jakarta, pantausidang — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada startup pertanian PT Tani Group Indonesia atau PT TGI akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026.
Sidang rencananya digelar diruang Wirjono P 2 lantai dua pengadilan tipikor jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama atau PT MDI dan PT BRI Ventura Investama, atau BRI Ventures, yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2023.
Jaksa ssbelumnya mendakwa PT Tani Group Indonesia sebagai korporasi bersama sejumlah pihak, yakni Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing,
Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Telkom Group Donald Donald Surjana Wihardja, dan Aldi Adrian Hartanto, Bos BRI Ventures Nicko Widjaja, dan William Gozali, serta dua korporasi afiliasi, yaitu PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia, yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Dalam dakwaan disebutkan mantan CEO TaniHub Ivan Arie Sustiawan diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp2,29 miliar, sementara mantan direktur Tani Group Edison TPL Tobing sekitar Rp92,8 juta.
Adapun PT Tani Group Indonesia diduga menerima dana investasi sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp364,22 miliar.
Jaksa menguraikan, dana tersebut kemudian mengalir ke PT Tani Hub Indonesia sekitar Rp263,9 miliar dan PT Tani Supply Indonesia sekitar Rp77,22 miliar.
Selanjutnya, sebagian dana disebut kembali disalurkan kepada sejumlah pihak, di antaranya mamtan CEO Tanihub Pamitra Wineka sekitar Rp1,16 miliar, mantan direktur Green Pangan Sejahtera Asty Setiautami sekitar Rp28,58 miliar, serta PT Jaring Pangan Indonesia sekitar Rp1,93 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp364,22 miliar. *** (MES)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi3 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login