Scripta
Pemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia
SABIR LALUHU
• Direktur Eksekutif Aisykar Nusa Literasi (AKSARA)
• Pegiat Sekolah Mazhab Ciputat
• Direktur Komunikasi dan Pengembangan Kerja Sama Katong Indonesia
PENYELENGGARA pemilihan umum (pemilu) dan partai-partai politik mulai memanaskan mesinnya tiga tahun jelang Pemilu 2029. Gres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 pada Senin, 20 Juli 2026. Partai-partai politik melakukan konsolidasi internal dan turun ke daerah secara konstan. Senyampang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) belum kunjung dibahas oleh pembentuk UU hingga artikel ini tamam.
Menariknya, hasil PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 menunjukkan bahwa generasi milenial (Gen Y) dan generasi Z (Gen Z) menjadi mayoritas (56,69 persen) pemilih dari total 214.354.667 pemilih nasional (KPU RI, 2026). Pemilih Gen Y sejumlah 68.873.953 jiwa (32,13 persen) dan Gen Z sebanyak 52.638.331 jiwa (24,56 persen).
Angka itu sedikit meningkat tinimbang data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yakni 113.622.550 pemilih Gen Y dan Z (56,45 persen), yang terbagi 66.822.389 pemilih (33,60 persen) Gen Y dan 46.800.161 pemilih (22,85 persen) Gen Z, dari total 204.807.222 pemilih nasional (Mantalean dan Movanita, 2023). Hasil PDPB di atas menandakan bahwa Gen Y dan Z akan tetap menjadi generasi penentu hasil Pemilu 2029 (nasional), identik dengan Pemilu 2024.
Di sisi lain, KPU RI belum memotret kelompok generasi Alfa (Gen A) awal dalam PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026. Gen A adalah generasi yang lahir pada 2013 dan setelahnya, Gen Z lahir kurun 1997 hingga 2012, dan Gen Y lahir kurun 1981 hingga 1996 (BPS RI, 2026: 57). Demarkasi warsa akhir Gen Z dan tahun awal Gen A sangat penting karena akan berimplikasi pada apakah Gen A awal dapat mengikuti Pemilu 2029 (nasional) ataukah tidak.
Pengelompokan Gen Z berdasarkan tahun lahir seperti itu senada juga dengan yang diadopsi oleh banyak pihak, seperti Alison Eldridge (2026), Burhanuddin Muhtadi, Eve Alicia Warburton, dan Liam Gammon (2025), Rebecca C. Slepian dkk. (2024), Survey & Ballot Systems (2024), dan Chantal Olckers dan Corné Booysen (2021).
Jika merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor: 135/PUU-XXII/2024, maka Gen A awal (kelahiran 2013) akan menjadi pemilih pemula saat pemilu daerah, dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional 2029. MK memutuskan memisahkan jadwal pemilu nasional (DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden) dan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) dengan interval waktu dua hingga dua setengah tahun (MK, 2024). Putusan tersebut menandai babak baru penataan siklus elektoral di Indonesia. Era pemilu serentak dengan lima kotak suara resmi diakhiri.
Sebelum PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 rampung, sebenarnya KPU RI sempat memperkirakan bahwa akan ada sekitar 14 juta pemilih (7 persen) Gen A pada pemilu berikutnya (KPU RI, 2026).
Dengan berpijak pada hasil PDPB Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026, klasifikasi generasi yang dibuat oleh BPS RI, putusan MK RI, dan perkiraan KPU RI seperti disebutkan di atas, maka Gen Y dan Z bersama Gen A awal (kelahiran 2013) pun diproyeksikan akan menjelma sebagai penentu hasil pemilu daerah.
Eksistensi pemilih Gen Y, Z, dan A akan menjadi peluang sekaligus juga tantangan bagi KPU tingkat pusat hingga daerah maupun bagi partai-partai politik dan kandidat yang akan maju dalam gelanggang Pemilu 2029 (nasional) dan pemilu daerah. Kendati memiliki karakteristik yang berbeda, tiga generasi tersebut terhubung dalam satu simpul: melek teknologi dan internet.
Secara khusus, Gen Z dan A merupakan digital native, generasi yang lahir dan tumbuh bersamaan dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, sehingga terbiasa, akrab, dan beradaptasi secara alami dengan penggunaan teknologi, eksplorasi internet, dan berselancar di media sosial dalam keseharian mereka (Slepian dkk., 2024; Survey & Ballot Systems, 2024; Susilo, 2025; Diana & Nugroho, 2025; Sihotang, 2024).
Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan
Simpul melek teknologi dan internet pada Gen Y, Z, dan A serta utamanya pada Gen Z dan Y dengan sendirinya menuntut KPU dan peserta pemilu menerapkan komunikasi digital dengan beragam medium/platform yang terintegrasi, meningkatkan pemanfaatan akal imitasi (AI), berbasis data, berlandaskan bukti kinerja, format interaktif, hingga memahami dan menguasai algoritma, agar konten pemilu atau konten kampanye dapat diterima, dipahami, menggugah kesadaran politik (political consciousness), dan menggerakkan tiga generasi itu untuk berpartisipasi sebagai pemilih dalam bilik suara, entah nanti masih tetap menggunakan tempat pemungutan suara (TPS) fisik maupun TPS digital dengan e-voting jika benar-benar terealisasi.
Meski demikian, pelaksanaan komunikasi tradisional seperti tatap muka langsung dan penggunaan alat peraga cetak juga tetap masih dibutuhkan. Tapi, kuantitas atribut fisik baik untuk sosialisasi pemilu maupun kampanye mestinya lebih ditekan sedemikian rupa, agar tak menjadi sampah visual yang memenuhi sudut-sudut kota hingga pelosok negeri yang merusak pandangan mata dan lingkungan serta menjadi ratusan ribu limbah, seperti Pemilu 2024 (Puspa, 2024; Sugandi & Mardatila, 2024).
Partisipasi aktif Gen Y, Z, dan A pada pesta demokrasi mendatang akan sangat berpengaruh pada eskalasi partisipasi pemilih. Bila merujuk pada data Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) 2024 yang dilansir KPU RI (2024: 55–102), skor rata-rata IPP secara nasional untuk Pemilu serentak 2024 hanya berada di angka 63,43 (skala 0–100) atau sedang, dengan tingkat pengguna hak pemilih pada Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 81,48 persen (164.505.319), Pemilihan DPR 81,14 persen (164.421.426), dan Pemilihan DPD 81,50 persen (164.081.609).
Persentase tersebut sedikit lebih rendah ketimbang Pemilu 2019 (KPU RI, 2020: 32) dengan partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden-Wakil Presiden 81,97 persen, Pemilihan DPR 81,69 persen, dan Pemilihan DPD 82,15 persen.
Idealnya, persentase keikutsertaan pemilih pada Pemilu 2029 (nasional) seharusnya tak boleh sampai lebih rendah daripada Pemilu 2024 dan seharusnya bisa melampaui Pemilu 2019. Demikian pula kala pemilu daerah berlangsung.
Sehubungan dengan IPP, KPU mestinya meredesain metode dan penjabaran dengan memambahkan partisipasi pemilih berdasarkan usia (generasi). Keberadaan kategori usia (generasi) nantinya juga dapat dipergunakan untuk peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Sementara bagi peserta pemilu, data kategorisasi tersebut akan memudahkan mereka dalam menentukan materi dan penggunaan medium kampanye yang tepat bagi masing-masing kategori usia sasaran.
Selanjutnya, KPU perlu menyusun tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) dan Pilkada. Musababnya, dalam dokumen IPP 2024 hanya terdapat tingkat partisipasi pemilih saat Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan DPD.
Harus diakui, KPU dan partai politik memiliki pekerjaan rumah yang amat penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik Gen Y, Z, dan A dalam menggunakan hak pemilihnya untuk pemilu mendatang. Bagaimanapun jua, kesadaran politik kaum muda sangat dipengaruhi oleh pemahaman mereka atas hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara untuk memilih dan dipilih sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, serta realitas yang mereka lihat, dengar, alami, dan rasakan ihwal kinerja lembaga eksekutif dan legislatif pada level nasional dan daerah maupun fakta kondisi kebijakan publik, demokrasi, dan perpolitikan Tanah Air.
Berbagai kejadian dalam dua tahun terakhir pasca-Pemilu 2024 menunjukkan kondisi politik Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Hasil survei beberapa lembaga telah membuktikan hal tersebut. Hal ini juga mengindikasikan KPU dan partai politik atau peserta pemilu lainnya berpotensi akan terseok-seok meningkatkan partisipasi dan mendulang suara pemilih Gen Y, Z, dan A.
KPU seyogianya mereformulasi dan memutakhirkan strategi komunikasi untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan tujuan menumbuhkan kesadaran politik dan meningkatkan partisipasi pemilih Gen Y, Z, dan A. Tentu saja, Gen Z dan A yang perlu menjadi perhatian khusus. Meminjam pendapat Nur Hidayat Sardini (2026), KPU dan para peserta pemilu berisiko mengalami disrupsi kelembagaan akibat fragmentasi teknologi informasi yang pesat serta desakan partisipasi dan tuntutan transparansi dari Gen Z dan A yang semakin kritis sebagai pemilih muda untuk pemilu berikutnya.
Karena itu, menumbuhkan kesadaran politik dan meningkatkan partisipasi pemilih Gen Y, Z, dan A menjadi pesan utama dalam strategi komunikasi KPU. KPU pun harus secara konsisten dan berkelanjutan menggabungkan komunikasi digital dan konvensional secara pararel.
Langkah pertama yang perlu KPU tempuh adalah mengidentifikasi berapa jumlah dan persentase pemilih Gen Y dan Z yang benar-benar menggunakan hak pilihnya di bilik suara dan berapa jumlah yang golput dari total partisipasi pemilih pada Pemilu 2024. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan hasil PDPB Tingkat Nasional, hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS), dan daftar pemilihan tetap (DPT) untuk pemilu berikutnya, dengan memasukkan kategori Gen A awal (kelahiran 2013). Selanjutnya, petakan daerah-daerah mana saja yang menjadi kantong mayoritas dan minoritas kohort Gen Y, Z, dan A.
Strategi komunikasi KPU dapat mengacu pada konsep yang disodorkan Alo Liliweri (2011: 249–251). Liliweri menyebutkan, ada tiga bagian utama perencanaan dan pelaksanaan strategi komunikasi agar bisa berjalan lebih efektif, yakni tahapan perencanaan, implementasi, dan integrasi.
Tahap perencanaan meliputi identifikasi visi dan misi komunikasi KPU dalam aspek sosialisasi dan pendidikan pemilih, menentukan apa saja program dan kegiatan yang akan dijalankan, menentukan hasil yang akan dicapai berbasis tujuan yang telah dirumuskan, memilih kategori kelompok tertentu yang menjadi sasaran yakni Gen Y, Z, dan A dan sebaran daerahnya di mana saja (baik mayoritas maupun minoritas), mengembangkan pesan sehingga dapat diterima oleh tiga generasi tersebut, dan menunjukkan tindakan tertentu secara sistematis, masif, dan berkesinambungan.
Berikutnya, identifikasi pembawa pesan termasuk kredibilitasnya maupun keahlian/profesionalitas dan keterampilannya terkait dengan isu kepemiluan, politik, dan demokrasi. Pembawa pesan ini baik pada tataran internal KPU maupun pemangku kepentingan terkait, termasuk apakah KPU mau ataukah tidak menggunakan key opinion leader (KOL) atau pemengaruh.
Lalu, tentukan mekanisme komunikasi atau pemilihan media/sarana yang akan dipakai termasuk mekanisme kerja dan menghitung konteks dan persaingan termasuk potensi risiko yang akan memengaruhi strategi komunikasi yang akan dijalankan. Untuk media/sarana, integrasi berbagai platform dan kanal media sosial menjadi kunci penting pelaksanaan strategi komunikasi digital KPU.
Untuk tahap implementasi, terdapat lima tindakan. Satu, mengembangkan materi yang efektif untuk memperluas strategi. Dua, membangun mitra yang bermutu. Mitra dalam konteks ini tentu saja para pihak yang berkaitan langsung maupun memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang politik, demokrasi, kepemiluan, dan komunikasi.
Tiga, melatih para pembawa atau penyebar pesan baik dari unsur KPU, stakeholders, dan mitra. Empat, menyusun dan melaksanakan tata aturan untuk menyebarluaskan informasi kepada Gen Y, Z, dan A. Lima, mengontrol atau melakukan pemantauan dan evaluasi setiap kegiatan berdasarkan strandar dan kriteria yang ada pada empat kegiatan sebelumnya.
Pada aspek integrasi strategi komunikasi KPU, empat jenis kegiatan perlu ditunaikan. Satu, memberikan dukungan komunikasi terutama pada level pimpinan KPU. Dua, melengkapi berbagai sumber daya yang ada dan diperlukan. Tiga, mengintegrasikan komunikasi di seluruh unsur KPU. Empat, melibatkan staf/personel pada semua level untuk memberikan dukungan dan integrasi pada upaya-upaya komunikasi yang dilakukan.
Secara khusus untuk pesan komunikasi yang akan disampaikan, maka dibutuhkan penyusunan tiga strategi yang dapat membantu komunikator baik dalam konteks antarpribadi, kelompok, maupun organisasi agar mengantisipasi bagaimana penafsiran pesan oleh kelompok sasaran (Morreale, Spitzberg, & Barge, 2007: 100–101), dalam hal ini Gen Y, Z, dan A. Tiga strategi dimaksud yaitu memeriksa kata-kata atau konten yang akan disampaikan oleh komunikator (KPU, stakeholders, dan mitra) dari berbagai perspektif berbeda yang berpotensi akan ada di benak tiga generasi tersebut, memahami konteks yang lebih besar dari pesan yang disampaikan, dan mengeksplorasi latar belakang sejarah pesan.
Ada sejumlah aspek yang perlu KPU cermati pada setiap strategi. Untuk strategi pertama misalnya, perlu diperhatikan di antaranya siapa saja dan di wilayah mana saja yang menjadi sasaran pesan? Bagaimana Gen Y, Z, dan A memahami bahasa yang dipergunakan? Apakah tiga kohort pemilih itu memahami pesan komunikator (KPU, stakeholders, dan mitra) dengan cara yang sama atau berbeda dari yang komunikator lakukan?
Jika Gen Y, Z, dan A berpotensi memiliki pemahaman yang berbeda tentang apa yang komunikator katakan atau sampaikan, maka komunikator harus memperbaharui pesan yang bermakna sama untuk tiga generasi tersebut. Atau, komunikator harus menyampaikan pesan kepemiluan dalam berbagai cara agar Gen Y, Z, dan A yang mendengarkan atau membaca atau menyimak atau menonton pesan kepemiluan yang digaungkan KPU dapat memahaminya dengan baik dan benar.
Lebih dari itu, simpul melek teknologi dan internet pada Gen Y, Z, dan A serta keterhubungan dengan partisipasi mereka harus juga dilihat dari sudut pandang implementasi sistem pemungutan suara elektronik (e-voting). Karena itu, rezim pemilu mendatang baik pada aras Pilpres, Pileg, maupun Pilkada sepatutnya bisa menggunakan e-voting melalui pendekatan gradual berbasis kesiapan teknologis.
Jika keterbatasan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi belum memungkinkan implementasi secara nasional dan serentak, maka KPU bersama pemerintah dapat lebih dulu mengidentifikasi dan menetapkan daerah-daerah yang paling siap sebagai wilayah percontohan (pilot project). Fase transisi ini menjadi sarana inkubasi kebijakan guna mematangkan regulasi formal, pedoman teknis operasional, kapabilitas sumber daya manusia, dan benteng pertahanan keamanan siber sebelum skema tersebut direplikasi secara masif.
Setelah penetapan wilayah percontohan, kemudian KPU dan pemerintah perlu membuat satuan tugas (task force) khusus untuk mengkaji, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem/alat dan mekanisme, melakukan uji coba atau simulasi, monitoring dan evaluasi, dan melakukan perbaikan sebelum e-voting diimplementasikan secara menyeluruh.
Hingga tulisan ini beres, paling tidak masih ada sekitar tiga tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Artinya, hampir keseluruhan dari sebagian besar tahapan tadi sangat memungkinkan dilakukan dalam tempo dua tahun pertama, tetapi tentu saja tergantung political will KPU, pemerintah, dan DPR RI serta pemangku kepentingan lainnya.
Berikutnya, bagi partai politik dan peserta pemilu lainnya, penerapan komunikasi digital dan tradisional secara pararel juga merupakan keniscayaan untuk penguatan dan peningkatan kesadaran dan partisipasi politik serta pelaksanaan pendidikan politik berkesinambungan bagi Gen Y, Z, dan A.
Partai politik pun sepatutnya mengingat bahwa Gen Y sangat potensial menjadi bakal kandidat yang ikut bertarung di gelanggang demokrasi berikutnya (Sardini, 2026). Di sisi lain bagi penulis, Gen Z turut berpotensi dan berpeluang ikut turun ke arena sebagai bakal kandidat.
Untuk mendulang suara saat kontestasi elektoral mendatang, partai politik dan peserta pemilu lainnya seyogianya juga mencermati profil psikografis dan preferensi politik Gen Z dan A, kemudian merumuskan strategi yang tepat sesuai dengan karakteristik masing-masing partai politik dan peserta pemilu lainnya.
Apalagi, dinamika perilaku politik pemilih muda (Gen Z dan A) teridentifikasi terjadi pergeseran fundamental dalam lanskap kepemiluan modern di Indonesia, yang ditandai oleh destruksi keterikatan emosional serta ketiadaan nostalgia terhadap beban historis masa lalu, sebagaimana ditegaskan oleh Nur Hidayat Sardini (2026), Burhanuddin Muhtadi dkk. (2025), dan Tantan Hermansah (2026).
Pemilih dari dua generasi itu cenderung menganggap keberadaan demokrasi sebagai sesuatu yang taken for granted, sehingga mereka memproses pesan-pesan politik secara pragmatis-rasional. Implikasinya, loyalitas politik mereka tak lagi dipengaruhi oleh retorika identitas yang dangkal, melainkan bertumpu pada personifikasi politik yang adaptif terhadap budaya populer, serta bukti nyata kinerja (deliverables) khususnya terkait di antaranya dengan kepastian lapangan kerja, stabilitas ekonomi (Sardini, 2026; Muhtadi dkk., 2025; Hermansah, 2026), biaya dan kualitas pendidikan, dan penegakan hukum.
Di sisi lain, proses sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai politik di kalangan Gen Z dan A mengalami disrupsi melalui kanalisasi media digital. Meminjam argumentasi Tantan Hermansah (2026), bahwa gagasan ideologis masa kini Gen Z misalnya tak lagi ditransmisikan melalui narasi besar (grand narrative) konvensional, melainkan terserap secara masif lewat mikro-konten audio-visual berdurasi singkat yang bersifat adiktif di berbagai platform dan kanal media sosial. Fenomena ini pada akhirnya memicu erosi legitimasi simbolik pada lembaga-lembaga sosialisasi tradisional seperti keluarga, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, hingga partai politik dalam menjalankan fungsi perantara dan mentransmisikan literasi politik lintas generasi.
Greysia Susilo (2025) menekankan, ada perubahan fundamental pada literasi verbal-tekstual tradisional pada Gen Z dan A. Bagi dua generasi ini, konten visual seperti gambar, ilustrasi, meme, dan video berfungsi sebagai “bahasa utama” komunikasi. Temuan itu hampir serupa dengan argumentasi Tantan Hermansah (2026), bahwa konten audio-visual berdurasi pendek yang Gen Z saksikan di berbagai platform dan kanal media sosial sangat memengaruhi pandangan dan preferensi politik Gen Z.
Pergeseran fungsional komunikasi visual pada Gen Z dan A telah mendorong rekonfigurasi mendasar dalam lanskap peningkatan partisipasi politik dan komunikasi elektoral untuk Gen Z dan A. Ruang publik deliberatif yang secara klasik berbasis pada argumentasi tekstual-rasional ala Jürgen Habermas kini telah bertransformasi menjadi visual-driven public sphere (Buehner & Sommerfeldt, 2013) atau ruang publik yang digerakkan oleh elemen visual.
Dalam ekosistem baru tersebut, narasi dan komunikasi politik konvensional yang mengandalkan orasi formal dan teks bermuatan berat makin teralienasi dan digantikan oleh penggunaan visual shorthand (Tjandra, 2026) atau konten visual secara singkat dan ringkas sebagai sarana penyampaian preferensi politik, narasi figur, tema kepemiluan, dan isu elektoral secara instan dan intuitif.
Meskipun evolusi politik visual tersebut meningkatkan efisiensi jangkauan dan resonansi perseptual di kalangan pemilih muda, dominasi impresi estetis-simbolis tersebut tetap membawa risiko hyper-simplification, yakni penyederhanaan berlebih atas substansi kebijakan publik, tata kelola negara yang kompleks, dinamika politik dan demokrasi maupun penegakan hukum, sehingga berpotensi menggerus kedalaman deliberasi dan kualitas partisipasi demokratis.
Pelaku “Total Football”
Pemilu mendatang ibarat dua sisi mata uang bagi Gen Y, Z, dan A. Kaum muda ini sebenarnya bisa menjadi pelaksana filosofi total football (FIFA, 2023) untuk mengubah peta permainan di medan laga pesta demokrasi. Dalam arti, mereka tak sekadar menjadi aktor pemilih di bilik suara atau hanya dijadikan sebagai objek eksploitasi elektoral kandidat dan/atau partai politik, tetapi juga bisa menjadi “petarung” dalam berbagai kategori kandidasi elektoral dan nonelektoral maupun merebut peran nonkandidasi elektoral.
Untuk kandisasi elektoral, Gen Y dan Z bisa maju pada persaingan calon pimpinan eksekutif dan anggota legislatif saat pemilu nasional atau daerah. Apakah mungkin? Sangat mungkin. Toh, saat ini ada sejumlah kohort Gen Y dan Z yang memegang amanah hasil Pemilu 2024, baik pada tataran pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun legislatif pusat dan daerah.
Sebagai contoh, Gibran Rakabuming Raka (38) terpilih sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029 saat Pilpres 2024. Kemudian, terdapat 74 orang (12,76 persen) berusia 30–40 tahun dan 21 orang (3,62 persen) di bawah 30 tahun dari total 580 orang anggota DPR RI terpilih periode 2024–2019 hasil Pemilu 2024 (Maheswara, 2025). Sebelumnya, ada 95 orang (16,52 persen) berusia 21–40 tahun dari total 575 orang anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2019 (Farisa & Galih, 2019).
Pada kontestasi nonelektoral, Gen Y bisa ikut bertarung dalam proses seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI maupun KPU provinsi dan Bawaslu provinsi, sementara Gen Z dapat berjuang dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.
Berikutnya, Gen Y, Z, dan A bisa mendaftarkan diri pula saat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), serta untuk rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang disesuaikan dengan batas usia minimal.
Di luar itu, Gen Y, Z, dan A dapat pula aktif berpartisipasi sebagai pemantau independen saat pemilu mendatang, baik secara personal ataupun ikut terlibat aktif dalam organisasi kemasyarakatan pemantau pemilu.
Meski demikian, Gen Y dan Z yang berkeinginan untuk turun ke ajang kandidasi elektoral atau nonelektoral maupun Gen Y pada rekrutmen seperti disebutkan di atas haruslah mempertimbangkan dan memperhitungkan berbagai faktor, peluang, kekuatan, kelemahan, tantangan, dinamika, hingga kapabilitas serta menyiapkan persyaratan-persyaratan teknis maupun nonteknis yang wajib dipenuhi.
Sebagai (bakal) calon, Gen Y dan Z ataupun Gen A haruslah sedari awal wajib meneguhkan integritas dalam diri dan tindakan. Tiga generasi ini kudu tegas menghindari dan tak berbuat praktik koruptif, termasuk konsisten melawan politik uang saat ajang pemilu.
Selain itu, kaum muda itu perlu juga mengambil peran sebagai duta pemilu/duta demokrasi yang diseleksi oleh KPU dan duta pengawas partisipatif yang diseleksi oleh Bawasalu. Dalam konteks ini, perlu ada pemisahan peran. Misalnya, dari kalangan Gen Y dan Z untuk pemilu nasional serta Gen Z dan A awal (kelahiran 2013) untuk pemilu daerah jika nanti benar-benar dilaksanakan dua atau dua tahun setengah setelah pemilu nasional.
Sementara untuk peserta pemilu, dapat menunjuk juru bicara atau membuat tim khusus dari kalangan Gen Y, Z, dan A awal untuk pemilu nasional serta Gen A awal untuk pemilu daerah. Pelibatan Gen A awal ketika berusia 17 tahun sebagai bagian dari tim sukses peserta pemilu mendatang sangat diperbolehkan. Pasalnya, warga negara berusia 17 tahun memiliki hak pilih dan hak untuk ikut kampanye sebagaimana amanah UU Pemilu.
Pemilu adalah pesta demokrasi akbar, yang harus dirayakan dengan partisipasi aktif lintas generasi yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih secara benar. Jika Gen Y, Z, dan A sekadar memosisikan diri sebagai “sapi perah” suara untuk kandidat dan/atau partai politik, maka perubahan arah demokrasi Indonesia di masa depan masih akan samar-samar. Tetapi jika tiga generasi itu ikut turun ke arena, maka akan terjadi perubahan lanskap kepemimpinan nasional dan daerah serta perubahan arah demokrasi Indonesia di masa depan akan cerah dan menjanjikan. Bukankah syubbanul yaum, rijalul ghad, pemuda hari ini adalah pemimpin di masa depan?
Partisipasi Gen Y, Z, dan A seperti diuraikan di atas bukanlah untuk menghadirkan dikotomi dan menciptakan jurang pemisah tiga generasi itu dengan generasi sebelumnya. Pada dasarnya, generasi sebelum Gen Y, Z, dan A punya hak dan tetap bisa berpartisipasi aktif dan terjun ke medan pemilu mendatang dengan segala daya dan upaya. Pada setiap orang di masing-masing kategori generasi tak boleh ada fobia. Sebab, keterpaduan peran serta lintas generasi adalah penopang penyempurnaan sistem demokrasi, politik, dan kepemiluan Indonesia.[]
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing


You must be logged in to post a comment Login