Saksi
Jaksa Kerahkan 103 Saksi untuk Bongkar Konstruksi Perkara Febrie

Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan kekuatan besar untuk membuktikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebanyak 103 saksi dan lima ahli disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengurai konstruksi perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tak hanya mengandalkan keterangan saksi, jaksa juga akan membongkar rangkaian komunikasi dan hubungan para pihak melalui bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp. Bukti tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menguji dugaan perbuatan para terdakwa.
“Dalam rangka pembuktian perkara ini, penuntut umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang, keterangan ahli sebanyak lima orang,” kata JPU saat menyampaikan opening statement dalam persidangan, Senin (2/11/2026).
“Dalam rangka pembuktian perkara ini, penuntut umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang, keterangan ahli sebanyak lima orang,” kata JPU saat menyampaikan opening statement dalam persidangan, Senin (2/11/2026).
Dalam perkara ini, Febrie duduk sebagai terdakwa bersama dua orang lainnya, yakni advokat Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Jaksa menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti elektronik untuk memperkuat dakwaan. Salah satunya berupa alat komunikasi yang memuat percakapan WhatsApp antara para saksi dengan pihak-pihak terkait.
“Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait serta alat bukti lain yang relevan,” ujar JPU.
Strategi pembuktian tersebut mulai terlihat dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi penting. Di antaranya taipan properti Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini.
Tan Kian tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan mengenakan kemeja batik hijau. Selain keduanya, jaksa juga menghadirkan Lustjie Dewi Kusuma untuk memberikan keterangan di persidangan.
Keterangan para saksi tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian jaksa dalam mengurai dugaan pemerasan, aliran dana, serta keterlibatan masing-masing pihak sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Sebelumnya, majelis hakim telah memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara setelah menolak perlawanan atau eksepsi Febrie.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Nasional4 minggu agoIPW Desak KKP Usut Beneficial Owner PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari
Ragam4 minggu agoMYFEST 2026 Hadirkan Ajang Kompetisi Pelajar Untuk Berkarya Dan Berprestasi
Gugatan4 minggu agoKasus Wanprestasi, Suami Artis Poppy Bunga Digugat ke PN Jakarta Barat
Nasional4 minggu agoDua Korban KM Virgo 8 Ditemukan, 53 Orang Masih Dicari

























You must be logged in to post a comment Login