Connect with us

Ragam

Berkas Perkara Tersangka Pelanggaran ITE Binomo dan TTPU, FSP Lengkap P-21 

Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum)

Ketut Sumedana

Pantausidang, Jakarta – Berkas Perkara Tersangka pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Binomo maupun Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama FSP oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Senin, 1 Agustus 2022.

 

“Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

 

Kapuspenkum menjelaskan terkait posisi singkat dari kasus tersebut, berawal Tersangka FSP mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20 juta hingga Rp 30 juta.

 

Selanjutnya, Tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya.

 

“Sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan Tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut,” jelasnya.

 

Ketut juga mengatakan, Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh Tersangka di media sosial.

 

“YouTube, Instagram dan grup telegram FAKAR TRADING BINOMO miliknya,” ujarnya.

 

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

 

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

 

Adapun Tersangka FSP disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com