Connect with us

Penyidikan

BNN Musnahkan Barang Bukti 279 Kilo Narkoba dari 18 tersangka

Untuk barang bukti yang disita sebanyak 165.288,83 gram sabu, 117.553,30 gram Ganja, kemudian disisihkan 3.467,71 gram Sabu, 453,00 gram Ganja dan 16 butir Mephedrone (4-MMC) guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.

Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal inipenyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji Laboratorium dan pembuktian perkara.

I Wayan Sugiri menegaskan dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 382.178 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.

“Hal ini juga menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar),” katanya. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami