Ragam
Jaksa KPK Hadirkan Pakar Pidana Korporasi di Sidang Tanah Munjul
Ahli Undip Profesor Pujiono terangkan pasal 20 UU Tipikor terkait korupsi oleh Korporasi.

Pantausidang, Jakarta – Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Cipayung Jakarta Timur untuk proyek DP Nol Rupiah menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Diponegoro Profesor Pujiono, Kamis 27 Januari 2022.
Ahli yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut untuk perkara 5 terdakwa diantaranya, Yorry Corneles, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo.
Menurut Pujiono, pasal yang dapat menjerat korporasi dapat dilakukan secara bersamaan dengan para pengurusnya, karena perilaku dari pengurus perusahaan tersebut identik dengan Korporasi.
Dia menambahkan, batasan atas sejauh mana pertanggungjawaban secara korporasi dapat mengacu pada pasal 20 undang undang Tipikor.
“Yang terkait dengan kapan korporasi dipandang melakukan suatu tindak pidana yaitu kalau dilakukan oleh pengurus dari korporasi. pengurus ini yang bisa dalam konteks teori identifikasi itu adalah merefleksikan kehendak dari korporasi atau disebut dengan alter ego dari pada korporasi. Sehingga dalam hal in jadi apa yang dilakukan oleh orang tersebut identik dengan perilaku korporasi,”ujarnya.
Dalam perkara ini Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory cornelles, serta pihak swasta Anja Runtuwene, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar.
Dugaan Kerugian negara tersebut terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul berkaitan program gubernur Anis dengan pengadaan tanah pada proyek hunian down payment (DP) nol rupiah.
Perbuatan para terdakwadiduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi.
Adapun pihak yang diperkaya yaitu Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono Iskandar.
Adapun perbuatan yang d1terdakwa, terjadi pada akhir 2018 sampai dengan bulan Februari 2020 lalu ***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login