Connect with us

Ragam

Kejagung periksa Komisaris Utama dan Dirut Asuransi Jiwa Taspen

Kejagung periksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Pantausidang, Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 4 saksi diantaranya Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen berinisial FR dan MS.

Keduanya diperiksa seputar pengetahuannya terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, selain itu tim penyidik kejaksaan agung juga memeriksa 2 orang dari pihak swasta .

Mereka adalah, AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Radutya dan EK selaku Direktur Utama PT EMCO Asset Management.

“Jumat 14 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi,”ujarnya.

Diberitakan, terkait dengan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 ini, diduga merugikan negara Rp 161, 6 miliar.

Kasus bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) menempatkan dana investasi Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT. Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).

Sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.

Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM menyimpang dari tujuan MTN dalam prospectus, yakni langsung mengalir didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. ***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com