Connect with us

Ragam

Kajari diperintah Terbitkan SKP2 Dua Tersangka Pencurian dan Penganiayaan

Adapun yang mengajukan permohonan Keadilan Restorasi (Restorative Justice) adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap dua dari 3 tiga tersangka setelah permohonan pengajuan restorative justice di setujui dan dikabulkan pada Senin, 25 Juli 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 dari 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Fadil kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.

Fadil menjelaskan, 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yang pertama, Tersangka Muhammad Ilham alias Bolong.

Dia merupakan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang di sangkakan pasal pencurian.

“Dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” jelas Jampidum.

Kemudian, Fadil melanjutkan, untuk Tersangka kedua yaitu, Betty Ernawati Br Bakara alias Mak Rifky.

Merupakan tersangka yang disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan oleh Kejaksaan Bengkalis.

“Dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” lanjutnya.

Adapun yang mengajukan permohonan Keadilan Restorasi (Restorative Justice) adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Menurut Fadil, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian, Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif,” ujarnya.

Selanjutnya, Fadil menerangkan, untuk 1 berkas perkara atas nama Tersangka Sihabudin alias Derga bin Rachman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dia disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terangnya.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

“Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com