Atas penjelasan tersebut, saksi korban Nawardi dan Tersangka Muslimun bin Jupri (Alm) menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan...
Adapun yang mengajukan permohonan Keadilan Restorasi (Restorative Justice) adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)