Connect with us

Vonis

Korupsi Perindo, Eks Direktur Perindo dan 2 Direktur KBT divonis 8, 11 dan 12 tahun

Menurut hakim, Lalam Sarlam telah terbukti bersalah bersama sama mantan Dirut Perindo Syahril Japarin, Riyanto Utomo terkait pengelolaan dana perum perindo

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan pidana 11 tahun kepada pengusaha Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam dalam perkara dugaan korupsi Di Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

Dalam Pembacaan Putusan oleh majelis hakim pimpinan Toni Irfan, terdakwa juga di pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Toni Irfan dalam Amar yang dibacakannya, Kamis 8 September 2022.


Selain itu Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan untuk lalam, berupa pembayaran uang pengganti Rp 40,17 miliar dan USD 279 ribu. Jika tidak terbayarkan ditambah hukuman penjara 4 tahun.

Menurut hakim, Lalam Sarlam telah terbukti bersalah bersama sama mantan Dirut Perindo Syahril Japarin, Riyanto Utomo terkait pengelolaan dana perum perindo.

Yakni pada pengadaan jual beli ikan tidak mengikuti prosedur yang berlaku atau SOP, tanpa studi kelayakan dan tanpa persetujuan dewan pengawas.

Akibat perbuatan para terdakwa perum perindo mengalami kerugian Rp 176 miliar yang merupakan kerugian negara
Hakim menilai Lalam Syarlam terbukti menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri sebesar Rp 40,17 miliar dan USD 279 ribu dolar Amerika Serikat.

Adapun terdakwa lainya yang di vonis secara bergantian pada hari yang sama masing masing Syahril Japarin 8 tahun , dan Direktur KBT Riyanto Utomo 12 tahun. *** Red 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami