Vonis
Korupsi Perindo, Eks Direktur Perindo dan 2 Direktur KBT divonis 8, 11 dan 12 tahun
Menurut hakim, Lalam Sarlam telah terbukti bersalah bersama sama mantan Dirut Perindo Syahril Japarin, Riyanto Utomo terkait pengelolaan dana perum perindo

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan pidana 11 tahun kepada pengusaha Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam dalam perkara dugaan korupsi Di Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
Dalam Pembacaan Putusan oleh majelis hakim pimpinan Toni Irfan, terdakwa juga di pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Toni Irfan dalam Amar yang dibacakannya, Kamis 8 September 2022.
Selain itu Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan untuk lalam, berupa pembayaran uang pengganti Rp 40,17 miliar dan USD 279 ribu. Jika tidak terbayarkan ditambah hukuman penjara 4 tahun.
Menurut hakim, Lalam Sarlam telah terbukti bersalah bersama sama mantan Dirut Perindo Syahril Japarin, Riyanto Utomo terkait pengelolaan dana perum perindo.
Yakni pada pengadaan jual beli ikan tidak mengikuti prosedur yang berlaku atau SOP, tanpa studi kelayakan dan tanpa persetujuan dewan pengawas.
Akibat perbuatan para terdakwa perum perindo mengalami kerugian Rp 176 miliar yang merupakan kerugian negara
Hakim menilai Lalam Syarlam terbukti menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri sebesar Rp 40,17 miliar dan USD 279 ribu dolar Amerika Serikat.
Adapun terdakwa lainya yang di vonis secara bergantian pada hari yang sama masing masing Syahril Japarin 8 tahun , dan Direktur KBT Riyanto Utomo 12 tahun. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login