Ragam
Mantan Bupati Tanah Bumbu Maming ditetapkan Tersangka dan ditahan KPK
Mardani H. Maming (MM) pada saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 s/d 2015 dan periode tahun 2016 s/d 2018

Pantausidang, Jakarta – Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2018 Mardani H. Maming ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis, 28 Juli 2022.
KPK melakukan upaya paksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi Tsk MM oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 s/d 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Kamis, 28 Juli 2022.
Sebelumnya KPK men DPO kan Mantan Bendum PBNU tersebut, karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK.
“Sebagai bentuk respon nyata atas pengaduan masyarakat pada KPK, selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Ali, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” lanjutnya.
Melalui kontruksi perkara, Ali menjelaskan, maka diketahui adanya dugaan Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming (MM) pada saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 s/d 2015 dan periode tahun 2016 s/d 2018,
memiliki wewenang yang satu diantaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 hektare (ha) yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM selaku Bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ali, menanggapi keinginan Henry Soetio tersebut, diawal tahun 2011, MM diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.
“Dalam pertemuan tersebut, MM diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio,” ujarnya.
Kemudian, Ali melanjutkan, pada bulan Juni 2011, Surat Keputusan MM selaku Bupati tentang IUP OP, terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani MM.
Dimana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.
Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”.
Adapun MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktifitas operasional pertambangan,
dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT ATU (Angsana Terminal Utama) yang adalah perusahaan milik MM.
Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM,
untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi, dan dikelola pihak keluarga MM dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM,” lanjut Jubir KPK.
Selanjutnya, Ali menuturkan, ditahun 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012 s/d 2014
dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio, dimana pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.
Dari hal tersebut, diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya,
dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM, yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying,
guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut.
“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 s/d 2020,” tuturnya.
Ali menjelaskan bahwa praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses bisnis berikutnya,
dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di berbagai sektor pelayanan publik.
KPK berharap modus ini tidak kembali terulang, terlebih pada sektor pertambangan, yang merupakan salah satu kekayaan sumber energi Indonesia dan dibutuhkan masyarakat luas.
“Korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak domino dan sosial yang tinggi.”
“Karena tidak hanya mengakibatkan kerugian negara ataupun ekonomi nasional, tapi juga bisa berdampak pada kerusakan lingkungan,” tukasnya.
Atas perbuatannya tersebut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional5 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan7 hari ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Nasional2 hari ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia