Ragam
Pajak Rp 900 miliar jadi Rp300 miliar, Kuasa Panin Bank Janjikan Rp25 miliar, eh Cuma dibayar Rp5 miliar
Pemeriksa pajak DJP Gatsu menemukan banyaknya piutang Panin Bank dan bunga yang belum dihitung pajaknya.
Pantausidang, Jakarta – Saksi Anggota tim pemeriksa dan penagihan pajak Yulmanizar ungkap ingkar janji yang dilakukan Veronika Lindawati Kuasa Wajib Pajak Mu’min Ali dari Bank Panin 2016-2017.
Yulmanizar mengungkapkan, tim pemeriksa pajak DJP Gatsu menemukan banyaknya piutang Panin Bank dan bunga yang belum dihitung pajaknya. Menurutnya Bank Panin memiliki kewajiban membayar pajak seharusnya sekitar Rp926 miliar pada tahun 2016.
Kemudian datanglah Veronika Lindawati yang mengatakan Bank Panin hanya akan membayar pajak Rp300 miliar saja dan menjanjikan akan memberikan fee Rp25 miliar kepada tim pemeriksa pajak.
“Tiba tiba Bu Linda menyampaikan saya akan memberikan fee,” ujarnya pada sidang lanjutan suap manipulasi pajak dipengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Selasa 22 Februari 2022.
Akan tetapi janji tersebut ternyata tinggal janji, menurut Yulmanizar ternyata Veronika Hanya memberikan fee Rp5 miliar dalam pecahan dolar Singapura yang dimasukkan kedalam amplop.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan3 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Nasional3 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto
-
Internasional3 minggu agoMomen Pertemuan PN Jakpus, Jaksa Hunan Berlangsung Hangat, Penuh Kekeluargaan Diskusi mengenai Kerjasama bidang Peradilan


You must be logged in to post a comment Login