Tuntutan
Pejabat Pajak Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Jakarta, pantausidang- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan TPPU,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Jaksa KPK meyakini, Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana pokok, Rafael Alun juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Saksi7 hari ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina