Tuntutan
Pejabat Pajak Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Jakarta, pantausidang- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan TPPU,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Jaksa KPK meyakini, Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana pokok, Rafael Alun juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

