Tuntutan
Pejabat Pajak Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Rafael tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sndiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimiliki Rafael.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dn berbelit belit memberikan keterangan,” tuturnya.
Sedangkan hal meringankan, Rafael bersikap sopan selama persidangan.
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan bahwa Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

