Daerah
Soal Ijin Tata Ruang PT Intan Agung Makmur Jadi Bahan ke KPK
menyerahkan bukti dokumen Izin Tata Ruang PT. Intan Agung Makmur di desa kohod kabupaten Tangerang ke KPK
Jakarta, Pantausidang – Aktivis pemerhati Korupsi Asmudyanto pada hari Jumat (31/01) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di kuningan Jakarta Selatan.
Dia mengaku menyerahkan bukti dokumen Izin Tata Ruang PT. Intan Agung Makmur di desa kohod kabupaten Tangerang ke KPK.
Selanjutnya Dia mewakili masyarakat Kabupaten Tangerang menyerahkan dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Pada proyek properti PT Intan Agung Makmur di PIK 2 Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Langkah Transparansi
Sesungguhnya dokumen tersebut berisi informasi penting mengenai proses perizinan dan persetujuan proyek Real Estat seluas 3.566.423 M² dan terdapat 841 titik kordinat.
Koordinator masyarakat Kabupaten Tangerang Asmudyanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk mendorong transparansi,
Dan akuntabilitas dalam pemberian izin pengelolaan dan pemanfaatan ruang.
Asmudyanto menambahkan perizinan tersebut terbit oleh pemerintah Kabupaten Tangerang atas nama Bupati Tangerang,
Serta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang tertanggal 06 Maret 2024 atau menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login