Connect with us

Saksi

Kasus LPEI Saksi Ungkap Transaksi PT Tebo Indah dengan Sungai Budi

Published

on

Direktur dan Manajer Operasional PT Budi Nabati Perkasa (BNP) – Sungai Budi Group menegaskan seluruh pembelian CPO dan palm kernel dilakukan berdasarkan kontrak, invoice, serta barang yang benar-benar diterima, tanpa mengetahui penggunaan kontrak sebagai dasar pengajuan kredit ke LPEI

Jakarta, pantausidang – Persidangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/7/2026), dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat saksi tersebut yakni Manajer Operasional PT Budi Nabati Perkasa (BNP) Elena, Direktur PT Budi Nabati Perkasa Mulyadi Lesmana, mantan karyawan PT Pratama Agro Sawit Arif, serta Manajer Operasional PT Pratama Agro Sawit Santoso.

Dalam persidangan, JPU lebih dahulu memeriksa Elena terkait hubungan bisnis antara PT Budi Nabati Perkasa dengan PT Tebo Indah.

Elena menjelaskan PT Budi Nabati Perkasa merupakan bagian dari Sungai Budi Group dan pernah menjalin kerja sama dengan PT Tebo Indah dalam transaksi pembelian Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK).

Menurut Elena, setiap transaksi dilakukan berdasarkan kontrak tertulis yang ditandatangani Direktur PT Budi Nabati Perkasa, Mulyadi Lesmana, sedangkan dari pihak PT Tebo Indah ditandatangani oleh Handoko Limaho.

Menjawab pertanyaan JPU mengenai dokumen Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) milik LPEI, Elena mengaku tidak mengetahui isi maupun proses penyusunan dokumen tersebut karena tugasnya hanya menangani operasional pembelian CPO dan PK.

Ia menerangkan mekanisme pembayaran dilakukan melalui transfer bank berdasarkan invoice yang diterbitkan PT Tebo Indah. Proses pembayaran selanjutnya dikerjakan oleh bagian keuangan perusahaan ke rekening resmi PT Tebo Indah.

Saat JPU menunjukkan dokumen MAP yang memuat data penjualan PT Tebo Indah kepada Sungai Budi Group, Elena menegaskan kontrak yang dimiliki perusahaannya dibuat antara PT Tebo Indah dengan PT Budi Nabati Perkasa, bukan dengan Sungai Budi Group secara langsung.

Elena juga menjelaskan seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah barang yang benar-benar diterima di gudang dan telah melalui pemeriksaan kualitas. Apabila terdapat selisih volume maupun mutu barang, nilai pembayaran disesuaikan dengan berita acara penerimaan barang.

Selain itu, Elena mengakui mengenal Cin Sumardi sebagai pihak marketing PT Tebo Indah yang menawarkan penjualan produk kepada PT Budi Nabati Perkasa.

Direktur Tegaskan Seluruh Pembayaran Berdasarkan Barang yang Diterima

Dalam pemeriksaan berikutnya, Direktur PT Budi Nabati Perkasa Mulyadi Lesmana membenarkan dirinya menandatangani kontrak pembelian CPO dan PK dengan PT Tebo Indah.

Mulyadi menjelaskan kerja sama bisnis diawali dengan komunikasi mengenai penawaran harga. Setelah harga disepakati, perusahaan menerbitkan purchase order (PO) dan kemudian menyusun kontrak tertulis.

Ia mengatakan pihak PT Tebo Indah yang menandatangani kontrak tercatat atas nama Handoko Limaho atau pihak yang memperoleh kuasa, seperti Alfred Oy. Meski demikian, hubungan yang terjalin hanya sebatas komunikasi bisnis.

Mengenai proses pembayaran, Mulyadi menjelaskan tim keuangan selalu mencocokkan invoice dengan kontrak dan berita acara penerimaan barang sebelum pembayaran dilakukan. Selain itu, faktur pajak juga harus sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mulyadi menegaskan PT Budi Nabati Perkasa (BNP) tidak pernah melakukan pembayaran apabila barang belum diterima di gudang.

“Semua pembayaran yang kami lakukan didasarkan pada berita acara penerimaan barang riil di gudang kami. Kami tidak pernah membayar jika barang tidak masuk ke gudang,” ujar Mulyadi di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan JPU mengenai dugaan penggunaan kontrak kerja sama sebagai dasar pengajuan fasilitas pembiayaan ke LPEI, Mulyadi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Ia menegaskan hubungan PT Budi Nabati Perkasa dengan PT Tebo Indah semata-mata merupakan hubungan jual beli CPO dan PK secara komersial, tanpa keterlibatan dalam proses pengajuan kredit perusahaan tersebut ke LPEI.

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami proses transaksi yang menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending