Connect with us

Saksi

Sidang Disiplin Dokter RSCM Berlanjut, Dugaan Pemberian Obat Tanpa Pemeriksaan Diuji

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang– Majelis Disiplin Profesi kembali menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 26/P/MDP/II/2026 terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh dokter berinisial FM dalam pelayanan kesehatan di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rabu (8/7/2026).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan pengadu, saksi fakta, dan saksi ahli. Sementara itu, dokter teradu sebelumnya telah menyampaikan keterangan dan pembelaannya sesuai tahapan persidangan. Pengadu hadir didampingi tim kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm.

Untuk memperkuat pembuktian, mereka menghadirkan saksi ahli, DR. dr. FX. Wikan Indrarto, Sp.A, dokter spesialis anak yang berpraktik di Yogyakarta.

Juru Bicara NU Bogor Raya Law Firm Endang Supriyatna mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran prosedur medis, yakni pemberian terapi obat tanpa didahului pemeriksaan langsung terhadap pasien dalam sejumlah kunjungan pelayanan.

“Pemberian obat tanpa diagnosis awal dan tanpa pemeriksaan langsung terhadap pasien merupakan hal yang kami nilai bertentangan dengan prinsip pelayanan medis yang baik. Karena itu, kami meminta Majelis Disiplin Profesi menguji seluruh fakta dan alat bukti yang telah kami ajukan,” ujar Endang kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, Endang menyoroti pemberian obat Cipralex (escitalopram) kepada pasien anak. Menurutnya, penggunaan obat tersebut harus mempertimbangkan indikasi, usia pasien, kondisi klinis, serta dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan medis yang memadai.

“Apabila penggunaan obat dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai, maka hal tersebut patut diuji apakah telah sesuai dengan standar profesi kedokteran, standar pelayanan medis, serta prinsip kehati-hatian dalam praktik kedokteran,” katanya.

Endang juga menegaskan, upaya pengadu memperoleh rekam medis merupakan bagian dari usaha seorang ibu untuk mengetahui kondisi kesehatan anaknya. Berbagai langkah administratif, telah ditempuh guna memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Ignasius, menyebutkan bahwa pengadu telah mengajukan permohonan rekam medis kepada rumah sakit maupun sejumlah lembaga negara, namun hingga kini belum memperoleh hasil yang diharapkan.

“Ibu pengadu telah berupaya mendapatkan rekam medis melalui berbagai mekanisme yang tersedia. Kami berharap seluruh fakta tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam menilai perkara ini secara objektif,” ujar Ignasius.

Ignasius juga mengungkapkan, pihaknya menyerahkan surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang, menurutnya, menyatakan perkara tersebut lebih tepat diperiksa dalam ranah disiplin profesi daripada etik kedokteran. Ia juga mengakui pihaknya mengalami kendala menghadirkan saksi ahli psikiatri.

Meski demikian, saksi ahli yang dihadirkan menegaskan bahwa pemeriksaan fisik secara langsung merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan anak sebelum dokter menetapkan terapi medis.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak sebelum Majelis Disiplin Profesi menjatuhkan putusan atas perkara tersebut. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending