Connect with us

Vonis

Bos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021.

Majelis hakim menilai, Arso terbukti ikut memperkaya Isargas Group hingga 14,41 juta dolar AS atau sekitar Rp245 miliar. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim Ketua Ni Kadek saat membacakan putusannya.

Majelis hakim mengungkap, dana senilai 14,41 juta dolar AS yang diterima dari PGN digunakan untuk melunasi utang Isargas Group. Padahal, PGN bukan perusahaan pendanaan, lembaga keuangan, maupun perusahaan pembiayaan yang memiliki kewenangan memberikan pinjaman.

Meski Arso tidak menerima uang tersebut secara langsung untuk kepentingan pribadi, hakim menilai pelunasan utang Isargas Group tetap memberikan keuntungan ekonomi kepadanya.

Arso diketahui merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 7,5 persen sekaligus beneficial owner kelompok usaha tersebut. Pelunasan kewajiban Isargas Group dinilai menyelamatkan nilai kepemilikan saham Arso ketika kondisi perusahaan sedang tidak bankable.

“Walaupun terdakwa tidak menerima pembayaran pinjaman dana tersebut secara pribadi, namun terlunasinya kewajiban Isargas Group secara nyata mendatangkan keuntungan ekonomi kepadanya,” kata hakim.

Rugikan Negara Rp255 Miliar

Perbuatan korupsi yang dilakukan Arso bersama pihak lainnya dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar dengan asumsi kurs Rp17 ribu per dolar AS.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp250 juta kepada Arso. Jika denda tersebut tidak dibayar, Arso harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 90 hari.

Tak berhenti di situ, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Arso harus menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun.

Arso dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Arso memiliki sejumlah faktor yang memberatkan. Salah satunya adalah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai jumlah sangat besar. Arso juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Lebih tajam lagi, hakim menyebut perbuatan tersebut dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang tidak resmi sehingga berdampak pada rusaknya tata kelola BUMN.

Arso juga dinilai tidak berterus terang mengenai sifat penyerahan uang dan mencabut keterangannya tanpa alasan yang mendasar.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Arso belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah menunjukkan iktikad baik dengan menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK, serta telah berusia 67 tahun dengan kondisi kesehatan yang didukung rekam medis.

“Terdakwa juga bukan merupakan pihak yang berkewajiban melakukan uji tuntas maupun menilai kecukupan jaminan, sedangkan kelalaian kasus tersebut melekat pada PT PGN serta bersikap sopan pada persidangan,” ujar hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap Arso lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Arso dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti Rp118,25 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dengan putusan ini, majelis hakim memangkas hukuman badan Arso selama 2 tahun dari tuntutan jaksa, sementara kewajiban uang pengganti tetap sama. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Avatar photo

Jurnalis / Editor - Pengalaman Majalah, dan Multimedia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending