Connect with us

Rilis

Laporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang– Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) kembali mengadukan seorang anggota Polri berinisial Kombes IAH ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam perkara sengketa tanah.

Pengaduan terbaru disampaikan secara daring pada 31 Juli 2026 setelah laporan serupa yang diajukan hampir setahun lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan.

IPW menyebut, pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Tiket EB1A-B10F-20260731. Sehari setelah laporan diajukan, Propam Polri menerbitkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan (SPSP) Nomor SPSP2/2026073100078 yang menyatakan pengaduan telah ditangani oleh Den A Biro Paminal Propam Polri.

“Setelah hampir setahun tidak ada respon dari pihak kepolisian, Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) kembali mengadukan Oknum Polri inisial Kombes IAH kepada Divisi Propam Polri,” ujar Tim Bantuan Hukum IPW, Arianto Hulu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).

IPW menjelaskan, sebelumnya pada 26 September 2025 pihaknya juga telah melaporkan Kombes IAH ke Propam Polri dengan dugaan ketidakprofesionalan berupa melakukan transaksi jual beli dan menguasai sebidang tanah yang masih dalam sengketa.

Menurutnya, perkara tersebut bermula ketika Kombes IAH membeli tanah milik seseorang berinisial S melalui Harry Kevin. Belakangan, Harry Kevin diduga melakukan tindak pidana dalam proses penjualan tanah tersebut.

Tidak terima tanahnya dijual tanpa persetujuan, pemilik tanah berinisial S melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/844/II/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2024.

Berdasarkan Surat Nomor B/12785/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juli 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Harry Kevin sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 394 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

IPW menyebut, Kombes IAH memperoleh tanah tersebut melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 30/2023 tertanggal 14 Desember 2023 yang dibuat oleh PPAT Bambang Suprianto.

Selain ke Propam Polri, Tim Bantuan Hukum IPW juga mengaku pernah melaporkan Kombes IAH ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 25 April 2025 terkait dugaan kerugian negara sekitar Rp406 juta yang disebut berasal dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas proses peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03109/Pondok Kopi.

“Surat pengaduan ke Kortastipikor tersebut tidak pernah ditanggapi dan hanya sebagai ‘angin lalu’ saja,” tuturnya.

IPW berharap, laporan terbaru yang kini telah diterima Propam Polri dapat diproses secara profesional dan transparan. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Avatar photo

Jurnalis / Editor - Pengalaman Majalah, dan Multimedia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending