Tersangka
Kejari Tangerang Bongkar Korupsi Dana BOP PKBM, Ratusan Siswa Fiktif Rugikan Negara Rp2,5 Miliar
Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, berinisial KG, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
KG diduga memanipulasi data ratusan siswa fiktif ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan untuk mencairkan dana BOP secara melawan hukum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan dokumen serta mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Teddy dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik tersebut berlangsung selama tiga tahun yakni 2023 hingga 2025. Jumlah siswa yang dilaporkan dalam sistem Dapodik jauh berbeda dengan kondisi riil di lapangan.
Pada 2023, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, penyidik menemukan hanya 7 siswa yang aktif mengikuti kegiatan belajar-mengajar.
Kemudian pada 2024, dana BOP yang diterima mencapai Rp908,83 juta untuk 581 siswa. Faktanya, hanya 13 siswa yang tercatat aktif.
Sementara pada 2025, PKBM tersebut kembali menerima Rp822,14 juta untuk 511 siswa. Padahal, jumlah siswa aktif hanya 8 orang.
“Dengan demikian, total dana BOP yang diterima PKBM Indonesia Negeriku selama tiga tahun mencapai sekitar Rp2,54 miliar,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.
Penyidik menilai, KG sengaja memasukkan data siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses pembelajaran ke dalam Dapodik. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana bantuan operasional.
Kejari Kabupaten Tangerang juga langsung melakukan penahanan terhadap KG. Penahanan dilakukan karena penyidik menilai terdapat kekhawatiran tersangka menghambat proses penyidikan, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.
KG direncanakan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Teddy menegaskan, akan terus mengusut perkara tersebut dan menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Langkah tersebut, dilakukan untuk memastikan dana pendidikan yang seharusnya digunakan bagi peserta didik tidak disalahgunakan dan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, KG dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Nasional4 minggu agoUmar Key Bantu Penyelesaian Utang BMS, Pansus Soroti JUP
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia
-
Wisata4 minggu agoPenerbangan Timur Tengah Normal, Minat Wisata Luar Negeri Warga RI Naik 11,2 Persen


You must be logged in to post a comment Login