Connect with us

Ragam

Umar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus

Published

on

Proses penyelesaian kewajiban perusahaan disebut telah difasilitasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi.

Jakarta, pantausidang — Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019–2020 terkait pengelolaan parkir PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) kepada Perumda Pasar Jaya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/7/2026). Dalam forum tersebut, Umar Key Ohoitenan menegaskan dirinya secara pribadi maupun PT Mandiri Kreasi Kolaborasi (MKK) tidak memiliki utang kepada Perumda Pasar Jaya.

Menurutnya, persoalan yang terjadi merupakan kekurangan pembayaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) oleh PT Buana Mandiri Solusindo (BMS), bukan utang pribadi.

Umar menjelaskan, saat kerja sama pengelolaan parkir dimulai pada akhir 2019 hingga BMS menjadi mitra Perumda Pasar Jaya pada 2020, dirinya belum terlibat dalam kepemilikan maupun manajemen perusahaan. Ia baru masuk sebagai pemegang saham pada Januari 2022 setelah muncul konflik internal yang mengungkap adanya kekurangan pembayaran kepada Perumda Pasar Jaya.

Selama berada di BMS, Umar mengaku mendorong penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk melunasi kekurangan pembayaran tahun 2022, sebelum akhirnya mengundurkan diri dari seluruh kepemilikan saham dan struktur manajemen pada 2 Februari 2024.

Menjawab isu yang berkembang di ruang publik, Umar membantah tudingan bahwa dirinya memiliki utang pribadi hingga Rp40 miliar kepada Perumda Pasar Jaya.

“Perlu saya luruskan bahwa kewajiban kurang bayar tersebut merupakan kewajiban korporasi PT Buana Mandiri Solusindo kepada Perumda Pasar Jaya, bukan kewajiban maupun utang pribadi saya. Keterlibatan saya di BMS pada masanya semata-mata dilandasi itikad baik untuk membantu penyelesaian kewajiban perusahaan tersebut,” ujarnya.

Umar juga memaparkan BMS telah merespons seluruh surat peringatan dari Perumda Pasar Jaya secara tertulis, termasuk mengajukan evaluasi nilai kompensasi akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap pendapatan pengelolaan parkir.

Menurutnya, komunikasi yang dilakukan BMS menunjukkan perusahaan bersikap terbuka dan kooperatif dalam mencari penyelesaian, bukan mengabaikan kewajiban sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan penyelesaian kewajiban BMS telah difasilitasi Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta selaku Jaksa Pengacara Negara melalui bantuan hukum nonlitigasi pada Juli 2025.

Kesepakatan tersebut menetapkan sisa kewajiban BMS sebesar Rp15,22 miliar yang akan dibayarkan secara bertahap selama 44 bulan hingga November 2029, setelah memperhitungkan pencairan jaminan dan pembayaran Rp2 miliar yang telah disetorkan pada April 2025.

Menanggapi rekomendasi Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Umar menyatakan mendukung langkah rekonsiliasi data antara Perumda Pasar Jaya dan JUP agar nilai piutang dapat dipastikan secara akurat dan transparan.

Ia juga meminta penerapan kebijakan daftar hitam dilakukan secara proporsional karena dirinya sudah tidak memiliki hubungan hukum maupun manajerial dengan BMS sejak Februari 2024, serta menegaskan BMS merupakan operator parkir yang berizin berdasarkan hasil beauty contest dan perjanjian kerja sama dengan Perumda Pasar Jaya. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending