Connect with us

Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026

Published

on

Suasana Taklimat Media Program Sekolah Nasional Terintegrasi Kemendikdasmen, Senin (20/7/2026). Foto: Istimewa.

Jakarta, pantausidang – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan pemerintah melalui Kemendikdasmen akan membangun dan mengoperasikan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kabupaten Buton Tengah dan 16 kabupaten/kota lainnya.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan, pemerintah telah memutuskan menyiapkan pembangunan SNT di 37 lokasi kabupaten/kota pada 2026. Jumlah tersebut terpecah menjadi dua bagian. Pertama, 17 kabupaten/kota untuk pembangunan dan beroperasi pada 2026 dengan mulai memberikan layanan termasuk penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027. Kedua, 20 kabupaten/kota untuk pembangunan pada 2026 dan nanti akan beroperasi pada 2027 termasuk penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2027/2028.

“Penetapan lokasi dilakukan secara bertahap. Melalui pengusulan, review dokumen, verifikasi dan validasi lapangan, dan konfimasi kesiapan lahan dan dukungan pemerintah daerah,” ujar Mu’ti saat Taklimat Media Program Sekolah Nasional Terintegrasi di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dia membeberkan, 17 kabupaten/kota yang SNT-nya akan dibangun dan beroperasi pada 2026 yakni Kabupaten Buton Tengah, Bogor, Cianjur, Gowa, Bone Bolango, Donggala, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, Kupang, Tebo, Tanjung Jabung Timur, Banyumas, dan Jepara serta Kota Tidore Kepulauan, Subulussalam, Tarakan, dan Ibu Kota Nusantara.

“17 SNT yang akan beroperasi tahun 2026 telah disiapkan kelas transisi yang memadai, baik bangunan baru seperti OIKN (Otoritas Ibu Kota Nusantara), UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kemendidaksmen, dan tempat belajar lainnya yang disediakan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sementara 20 kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Cilacap, Malang, Purbalingga, Dharmasraya, Pasaman Barat, Tulang Bawang, Sumba Tengah, Mappi, Pandeglang, Tasikmalaya, Sambas, Sigi, Bangka Tengeh, Karo, dan Kota Pekanbaru.

“Jadi pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan pembangunan SNT di 37 lokasi,” kata Mu’ti.

Bupati Pastikan Kesiapan Buton Tengah

Bupati Buton Tengah Azhari menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kemendikdasmen yang telah menyetujui pembangunan dan operasional SNT untuk Kabupaten Buton Tengah bersama 16 kabupaten/kota lainnya pada 2026. Dia menjelaskan, perjuangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk penyelenggaraan SNT sudah melalui proses panjang hingga bisa disetujui Kemendikdasmen.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Mendikdasmen serta juga tim Kemendikdasmen yang telah melakukan survei kesiapan pelaksanaan SNT di daerah-daerah termasuk di Buton Tengah, yang kemudian Buton Tengah dipercaya menjadi salah satu daerah yang menyelenggarakan sekolah rintisan dan pembangunan baru SNT tahun ini,” ujar Azhari saat dihubungi Pantausidang, di Jakarta, Senin malam (20/7/2026).

Mantan Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka itu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Pendidikan tentu akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen untuk proses penerimaan murid baru SNT di Kabupaten Buton Tengah. Bahkan, Azhari menggaransi, pihaknya sudah siap melaksanakan seleksi penerimaan murid baru SNT Buton Tengah sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang disusun oleh Kemendidaksmen.

“Terkait dengan penerimaan siswa baru SNT, insya Allah kita Buton Tengah sudah siap. Tadi, saya sudah mengarahkan Dinas Pendidikan untuk menghubungi kepala-kepala sekolah untuk menyeleksi calon murid baru. Proses seleksi itu tidak terlalu sulit karena Buton Tengah sudah siap,” ucap Azhari.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending