Saksi
Sidang LPEI Ungkap Piutang ke Budi Nabati (Sungai Budi) dan Wilmar
Jaksa Telisik dugaan Fiktif, Daftar invoice penjualan CPO kepada PT Budi Nabati Perkasa dan PT Wilmar Nabati Indonesia dibacakan sebagai bagian dari lampiran akta jaminan fidusia
Jakarta, pengadilan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah dan pihak terkait, Senin (13/7/2026).
Majelis hakim memeriksa dua saksi, yakni Notaris Engawati Gazali, S.H. serta Arif Yuniarto, Direktur PT Dikori Fortuna Agro yang disebut pernah melakukan sensus lapangan terkait objek perkara.
Dalam pemeriksaan identitas, Engawati mengaku mengenal terdakwa Liu Raymond, Handoko Limaho, dan Ryan Wahyudi hanya dalam kapasitas sebagai notaris yang membuat akta. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan lain di luar profesinya.
Sementara itu, Arif Yuniarto menyatakan tidak mengenal para terdakwa, baik secara pribadi maupun profesional.
Tiga Akta Jaminan Fidusia
Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, Engawati menjelaskan dirinya pernah membuat tiga akta jaminan fidusia yang berkaitan dengan pembiayaan PT Tebo Indah.
Ketiga akta tersebut meliputi:
Akta Nomor 30 tanggal 26 Februari 2016 tentang jaminan fidusia mesin.
Akta Nomor 50 tanggal 30 November 2017 tentang jaminan fidusia piutang.
Akta Nomor 51 tanggal 30 November 2017 tentang jaminan fidusia barang persediaan.
Selain itu, ia juga mengakui membuat tiga akta pembiayaan investasi ekspor berdasarkan prinsip Musyarakah Mutanaqisah, masing-masing Akta Nomor 310, 311, dan 312 tertanggal 31 Agustus 2018.
Dalam keterangannya, Engawati menyebut pihak yang hadir dan menandatangani sejumlah akta tersebut antara lain Liu Raymond selaku perwakilan PT Tebo Indah serta Komaruzzaman maupun Intan Apriadi sebagai perwakilan LPEI, bergantung pada jenis akta yang dibuat.
Dokumen Disiapkan LPEI
Saksi menjelaskan seluruh dokumen pendukung pendaftaran fidusia diterimanya dari pihak LPEI selaku kreditur.
Menurut Engawati, lampiran tersebut antara lain berupa laporan persediaan barang dan laporan piutang dagang yang kemudian menjadi dasar penyusunan akta sekaligus pendaftaran sertifikat jaminan fidusia secara daring di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Ia menyebut laporan persediaan maupun laporan piutang dagang yang diterimanya ditandatangani Direktur PT Tebo Indah, Handoko Limaho.
“Semua lampiran saya terima dari Bank LPEI untuk kemudian didaftarkan sebagai jaminan fidusia,” ujar Engawati di persidangan.
Perubahan Nilai Jaminan
Dalam persidangan juga terungkap adanya perubahan nilai jaminan fidusia.
Engawati menerangkan perubahan tersebut tidak dilakukan melalui pembuatan akta baru, melainkan melalui mekanisme pendaftaran perubahan nilai sertifikat fidusia atau updating.
Menurut dia, perubahan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari pihak LPEI.
Ia mengaku menerima instruksi melalui Divisi Hukum LPEI, termasuk melalui komunikasi surat elektronik yang mencantumkan nama Candra Silalahi.
Saksi menegaskan notaris hanya melaksanakan proses administrasi sesuai dokumen yang diberikan kreditur.
Tidak Berwenang Memeriksa Objek Jaminan
Engawati juga menjelaskan notaris tidak memiliki kewenangan memeriksa kondisi fisik objek jaminan fidusia maupun menilai harga barang yang dijadikan agunan.
Menurut dia, seluruh rincian objek dan nilai jaminan berasal dari pihak kreditur.
Berbeda dengan jaminan berupa tanah yang memiliki mekanisme pengecekan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), terhadap jaminan fidusia tidak terdapat kewajiban bagi notaris untuk melakukan verifikasi fisik.
“Saya tidak mengetahui fisik barang maupun nilainya. Semua data berasal dari pihak bank,” kata Engawati.
Barang Persediaan dan Piutang Dijadikan Jaminan
Dalam keterangannya, saksi juga membacakan sebagian daftar barang yang dijadikan objek jaminan fidusia persediaan.
Barang-barang tersebut antara lain pupuk, pestisida, bahan bakar, Crude Palm Oil (CPO), inti sawit (palm kernel), hingga berbagai kebutuhan operasional perkebunan.
Sementara itu, untuk jaminan fidusia piutang, Engawati membacakan sebagian daftar piutang dagang PT Tebo Indah kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Budi Nabati Perkasa (Sungai Budi Group) dan PT Wilmar Nabati Indonesia, yang menjadi lampiran dalam akta.
Namun, ia menegaskan data tersebut sepenuhnya berasal dari dokumen yang diterima dari LPEI.
Jaksa Tunjukkan Dokumen Akta
Pada persidangan, jaksa juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa akta yang dibuat oleh saksi.
Engawati membenarkan keaslian sejumlah dokumen, antara lain Akta Jaminan Fidusia Piutang Nomor 50, Akta Pembiayaan Nomor 310, 311, 312, Akta Nomor 29, serta Akta Kuasa Nomor 314.
Majelis hakim juga mengonfirmasi nilai penjaminan dalam Akta Nomor 50 yang semula tercatat sebesar Rp22,5 miliar, kemudian mengalami perubahan melalui mekanisme pembaruan data menjadi Rp15,24 miliar. *** (Red – Mes)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy4 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Tersangka4 minggu agoKetua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing Ditahan Kejaksaan Agung


You must be logged in to post a comment Login