Dakwaan
Yaqut Didakwa Ubah Kuota Haji dari Skema 92:8 Jadi 50:50
Jakarta, pantausidang– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa mengubah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50:50.
Perubahan tersebut, diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pihak penyelenggara haji khusus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kebijakan itu turut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa, kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Kasus bermula, ketika Indonesia memperoleh kuota dasar haji sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian, pada 19 Oktober 2023, Presiden RI mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.
Tambahan kuota itu, semestinya digunakan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang disebut mencapai 47 tahun.
Pada 6 November 2023, Yaqut bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan kepada Komisi VIII DPR RI bahwa tambahan 20.000 kuota tersebut akan dibagi sesuai ketentuan.
“Tambahan kuota 20.000 akan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” ujar jaksa.
Dengan skema tersebut, sebanyak 18.400 jemaah seharusnya mendapat tambahan kuota haji reguler dan 1.600 jemaah mendapat kuota haji khusus.
Namun, jaksa menyebutkan bahwa skema tersebut kemudian berubah menjadi 50:50. Arahan perubahan itu disebut disampaikan Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Pada 15 November 2023, Gus Alex disebut mengirimkan pesan WhatsApp kepada Nasrullah Jasam, Staf Teknis Kantor Urusan Haji di Jeddah.
“Kuota tambahan 20.000 dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler,” kata jaksa mengutip pesan tersebut.
Jaksa menyebut, arahan itu disampaikan ketika tambahan kuota 20.000 jemaah belum secara resmi masuk ke aplikasi E-Hajj.
Pada saat yang hampir bersamaan, Yaqut dan Gus Alex disebut bertemu dengan perwakilan Forum 1 yang terdiri dari sejumlah asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bos Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur, disebut menghubungi Yaqut untuk mengatur pertemuan tersebut. Pertemuan berlangsung pada 16 November 2023. Dalam pertemuan itu, Forum 1 yang di antaranya diwakili Fuad Hasan Masyhur dan Aris Madiyanto meminta tambahan kuota haji khusus lebih dari 8 persen.
“Atas permintaan tersebut, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ‘Akan kita lihat ke depan’,” kata jaksa.
Yaqut kemudian disebut meminta Forum 1 berkomunikasi secara intensif dengan Gus Alex. Padahal, sehari sebelum pertemuan tersebut, Yaqut telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
KMA itu menetapkan kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Meski demikian, jaksa menyebut rencana pembagian tambahan kuota dengan skema 50:50 tetap berjalan.
Rencana tersebut, bahkan disebut mendapat penolakan dari internal Kementerian Agama. Dalam rapat pada Desember 2023 di ruang kerja Menteri Agama, Yaqut dan Gus Alex disebut kembali menegaskan skema 50:50.
Direktur Bina Haji Khusus Nur Arifin disebut menolak rencana tersebut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Nur Arifin menyatakan bahwa kuota tambahan merupakan bagian dari kuota nasional dan tidak bisa dipisahkan kebijakannya,” ujar jaksa.
Namun, jaksa menyebut penolakan tersebut tidak menghentikan rencana pembagian 50:50. Pada Januari 2024, Gus Alex disebut memerintahkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab membuat simulasi pembagian tambahan kuota dengan skema 50 persen.
“Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex tetap memerintahkan Saiful Mujab untuk membuat simulasi pembagian kuota tambahan dengan skema 50 persen atau sebanyak 10.000 jemaah untuk haji khusus,” kata jaksa.
Jaksa menilai, perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara haji khusus. Akibat skema itu, tambahan kuota yang semestinya memberikan 18.400 kursi kepada jemaah reguler menyusut menjadi 10.000 kursi. Sebaliknya, kuota haji khusus yang semestinya hanya 1.600 jemaah melonjak menjadi 10.000 jemaah.
“Perbuatan terdakwa melalui staf khususnya tersebut dilakukan secara sadar dengan mengabaikan ketentuan undang-undang demi mengakomodasi permintaan pihak asosiasi haji khusus,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Yaqut bersama Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Selain didakwa menyebabkan kerugian negara Rp622,09 miliar, Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar.
Jaksa menyebut, sejumlah pihak lain turut menerima keuntungan, termasuk Gus Alex yang didakwa menerima USD5.233.800 dan Rp330 juta.
Sebanyak 25 orang dan dua korporasi juga disebut menerima aliran keuntungan. Dari sisi korporasi, sebanyak 313 PIHK diduga diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima USD26.500.
Jaksa kemudian mendakwa rangkaian pengaturan kuota tersebut dilakukan melalui pembagian tambahan kuota haji khusus tanpa kajian teknis yang semestinya serta dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login