Nasional
Pemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah
Jakarta, pantausidang – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi memimpin “Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia”
Acara yang digelar di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, menandai babak baru pengakuan negara terhadap pekerja pemilah sampah (Pemulung) yang selama ini menjadi garda terdepan dalam rantai ekonomi sirkular nasional.
“Tidak boleh ada proses transformasi menuju ekonomi hijau yang meninggalkan para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung pengelolaan sampah” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, Selasa (12/8)
“Kontribusi mereka sangat besar dalam mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meningkatkan tingkat daur ulang nasional sekaligus menyediakan bahan baku bagi industri daur ulang jauh sebelum konsep ekonomi sirkular dikenal luas” lanjut Jumhur
Atas jasanya yang berada difront depan dalam pemilahan material sebelum masuk ke fasilitas pengolahan, Pemerintah melalui Menteri LH secara tegas mengubah paradigma lama dengan menanggalkan stigma Pemulung, dan mengukuhkan mereka sebagai pekerja pemilah sampah atau Green Collar Workers
“Mereka layak disebut sebagai Green Collar Workers atau Pahlawan Lingkungan yang memberikan manfaat langsung bagi kelestarian alam,” ungkap Menteri Jumhur
Langkah ini tidak hanya memberikan kehormatan sosial, tetapi juga jaminan perlindungan nyata atas risiko pekerjaan yang mereka hadapi sehari-hari, seperti risiko kecelakaan, paparan penyakit, hingga ketidakpastian penghasilan.
Negara Hadir Ringankan Beban Pekerja Sektor Informal
Sebagai bentuk perlindungan nyata, pemerintah melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memenuhi ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa penyesuaian iuran ini meringankan beban para pekerja dari yang sebelumnya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pekerja, baik formal maupun
informal, memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko pekerjaan,” tutur Menteri Yassierli meyakinkan
Komitmen Daerah dan Masa Depan Ekonomi Sirkular
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengawali perlindungan serupa sejak 2017 bagi sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang.
Kebijakan iru telah berjalan seiring dengan transformasi pengelolaan sampah di DKI Jakarta, dari sistem “angkut-buang” menjadi “pilah-angkut-olah”, dengan tingkat pemilahan sampah yang telah mencapai 23,14% per bulan Agustus 2026.
Melalui deklarasi nasional dan aksi kolaborasi ini, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan serta pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan, pembinaan, serta integrasi pekerja informal ke dalam sistem pengelolaan sampah daerah.
Perlindungan sosial ini bukan sekadar bantuan, melainkan bentuk penghormatan negara atas jasa mereka dalam menjaga kebersihan kota, mengurangi pencemaran, dan mendukung target nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan. *** RatnaS **

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login