Pemeriksaan Terdakwa
Dwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
Di persidangan, Dwi menyatakan proses pembiayaan saat dirinya menjabat berjalan sesuai prosedur dan didukung penilaian KAP serta KJPP.
Jakarta, pantausidang — Mantan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi, menyatakan dirinya sudah tidak lagi bergabung dengan LPEI ketika pembayaran kredit PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) mulai mengalami masalah.
Dwi mengatakan, selama dirinya masih menjabat di LPEI hingga Desember 2018, pembayaran kedua debitur tersebut berjalan lancar dengan status kolektibilitas 1.
“Saya sampai Desember 2018 bergabung di LPEI. 2016-2018 semua pembayaran lancar, kolektibilitas 1. Baru terjadi pembayaran tidak lancar terjadi tahun 2020,” ujar Dwi saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembiayaan LPEI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Menurut Dwi, pembayaran debitur baru mulai mengalami kemacetan pada September 2020. Saat itu, dia sudah hampir dua tahun tidak lagi menjabat di LPEI.
“Kesimpulannya, sebelum saya meninggalkan LPEI, seluruh pembayaran lancar dan tidak ada masalah,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Proses Pembiayaan Berjenjang
Dalam persidangan, Dwi juga menjelaskan proses pengusulan pembiayaan di LPEI. Menurut dia, keputusan pembiayaan tidak dilakukan oleh satu pihak, melainkan melalui sejumlah tahapan dan melibatkan unit terkait.
“Proses pengusulan pembiayaan dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai dari unit bisnis, unit manajemen risiko, hingga bermuara pada Komite Pemutus Pembiayaan (MKP),” kata Dwi.
Dia menyatakan, selama periode 2016 hingga akhir masa baktinya pada Desember 2018, fasilitas pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT PAS masih berada dalam kondisi lancar.
Dwi juga menyebut nilai aset tetap atau fixed asset yang dijadikan agunan pada saat pembiayaan diberikan berada pada posisi yang lebih besar dibandingkan nilai kredit.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses mitigasi risiko pembiayaan.
Kredit Mulai Bermasalah pada 2020
Dwi mengatakan, persoalan pembayaran baru muncul pada September 2020. Dengan demikian, menurut dia, kondisi tersebut terjadi setelah dirinya tidak lagi berada dalam jajaran manajemen LPEI.
Dwi juga menyebut sempat terdapat peluang untuk melakukan penyehatan kredit melalui minat investor strategis yang ingin melakukan restrukturisasi.
Namun, upaya tersebut tidak berlanjut dan pengelolaan debitur kemudian berpindah kepada pihak lain. Setelah itu, pembayaran kredit akhirnya mengalami penunggakan.
Keterangan tersebut disampaikan Dwi untuk menjelaskan posisi dan keterlibatannya dalam proses pembiayaan yang kemudian berujung pada persoalan kredit macet.
Mengandalkan Penilaian KAP dan KJPP
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai validitas data yang menjadi dasar pembiayaan, Dwi menjelaskan bahwa LPEI menggunakan hasil penilaian dari pihak profesional independen.
Menurut Dwi, penilaian tersebut antara lain dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ia mengatakan, laporan dari KAP dan KJPP menjadi bagian dari dokumen yang digunakan dalam proses analisis pembiayaan. Setelah laporan diterbitkan, penilai internal LPEI melakukan kaji ulang terhadap hasil penilaian tersebut.
“Secara aturan, kami di jajaran manajemen tidak melakukan verifikasi ulang secara fisik karena sudah ada laporan profesional dari lembaga independen yang kredibel. Data dari KJPP dan KAP sebagai pihak terafiliasi perbankan sifatnya final dan dianggap benar secara hukum,” ujarnya.
Dwi menambahkan, apabila kemudian ditemukan kesalahan dalam laporan profesional tersebut, pihak yang membuat laporan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum.
LoU sebagai Mitigasi Risiko
Selain membahas proses penilaian agunan dan kondisi keuangan debitur, Dwi menjelaskan penggunaan Letter of Undertaking (LoU) dalam pembiayaan.
Menurut dia, LoU merupakan salah satu instrumen tambahan yang dapat digunakan untuk memperkuat mitigasi risiko pembiayaan.
Dokumen tersebut, kata Dwi, dibahas oleh unit bisnis dan unit risiko sebagai bagian dari pertimbangan pemberian fasilitas pembiayaan.
Dwi menilai penggunaan instrumen penjaminan tambahan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan keyakinan tambahan kepada kreditur terhadap pelaksanaan kewajiban debitur.
Cabut Sejumlah Keterangan dalam BAP
Pada bagian akhir pemeriksaan, Dwi juga memberikan klarifikasi terhadap sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menyatakan mencabut beberapa poin keterangan yang sebelumnya dituangkan dalam BAP karena menurutnya keterangan tersebut diberikan dalam kondisi tekanan.
Dwi menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan fakta yang menurutnya sebenarnya terjadi selama proses pemeriksaan.
Pernyataan Dwi dalam persidangan menjadi bagian dari pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan LPEI yang menjerat dirinya. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan sebelum mengambil putusan.*** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login