Connect with us

Tersangka

Membuka Jejak Gelap Unsoed dalam Jerat Transaksi: Antara Rektor dan Skema Mahar

Avatar photo

Published

on

KPK membongkar dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman. Rektor, wakil rektor hingga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Di balik uang ratusan juta rupiah, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa, pengaturan kuota, hingga jejak aset yang kini mengarah ke dugaan pencucian uang.

Jakarta, pantausidang– Musim penerimaan mahasiswa baru semestinya menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk menunjukkan wajah terbaiknya. Seleksi dilakukan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan ketentuan akademik.

Namun, gambaran itu berubah ketika kewenangan menentukan siapa yang diterima diduga telah bersentuhan dengan transaksi uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik tersebut di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 20 Agustus 2026 berujung pada penetapan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Ahmad Sodiq.

Selain Ahmad Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.

Kasus ini tidak semata berkisah tentang uang yang berpindah tangan. Konstruksi kasus yang dipaparkan KPK memperlihatkan dugaan adanya pola: kewenangan kampus digunakan untuk menentukan calon mahasiswa, uang menjadi pertimbangan, dan pihak-pihak tertentu diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pengelola dana.

Salah satu bagian paling mencolok dari perkara ini terjadi dalam penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menemukan dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.

KPK menduga ada permintaan uaang pelicin oleh Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq, melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Orang tua calon mahasiswa tersebut memenuhi permintaan.

“Namun, uang sudah diserahkan, anak mereka justru dinyatakan tidak lulus seleksi,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Di titik inilah kasusnya menjadi semakin rumit. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta pengembalian uang. Persoalannya, menurut KPK, Dian dan Adhi terlah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kemudian KPK mengungkap Norman mengetahui persoalan itu. Dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq, ada dugaan Norman meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.

“Pinjaman tersebut ternyata tidak berhenti sebagai utang biasa,” ujar taufik.

Untuk membayarnya, tersangka Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono  menjanjikan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Ketiga pekerjaan itu berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Pelaksanaaan pekerjaan adalah  perusahaan milik Mulyono. Pembayarannya diduga dialihkan kepada pihak swasta yang sebelumnya memberikan pinjaman.

Dengan konstruksi tersebut, kasus yang awalnya tampak seperti transaksi penerimaan mahasiswa berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang bersinggungan dengan proyek pengadaan di lingkungan kampus.

KPK juga menemukan klaster kedua yang diduga berlangsung dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2025 dan 2026.

Di sini, nama Ahmad Sodiq kembali muncul. Penyidik menduga, sang Rektor memberikan instruksi kepada Mulyono dengan kalimat berkode: “Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”

Kalimat itu, bagi penyidik, bukan sekadar percakapan biasa. KPK menduga, terdapat mekanisme penerimaan uang yang telah diketahui dan diarahkan oleh pihak tertentu.

Mulyono diduga menerima sedikitnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq. Tidak berhenti di sana, Mulyono juga disebut diperintahkan melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya.

KPK menduga, Mulyono berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Ahmad Sodiq. Jejak aset inilah yang kemudian membuka pintu pengembangan perkara ke arah yang lebih jauh.

Taufiq menyebut, adanya informasi mengenai penerimaan uang dan pembelian aset yang ditemukan saat ekspose perkara. Penyidik pun membuka kemungkinan mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Artinya, KPK tidak hanya akan melihat dari mana uang diperoleh, tetapi juga ke mana uang tersebut mengalir dan bagaimana hasil penerimaan itu diduga diubah menjadi aset,” terangnya.

Mahar dan User ID Rektor

Klaster ketiga, memperlihatkan dugaan praktik yang lebih terstruktur. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru.

Komunikasi itu, menurut KPK, membahas tawar-menawar “mahar” untuk penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,12 miliar sepanjang 2025 hingga 2026.

“Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka Ahmad Sodiq,” jelas Taufik.

Yang membuat konstruksi perkara semakin serius adalah dugaan pemberian akses sistem. KPK menyebut, Sodik memberikan user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Dengan demikian, kewenangan administratif yang semestinya menjadi bagian dari proses seleksi akademik diduga digunakan untuk mengakomodasi calon mahasiswa yang telah melakukan pembayaran.

Temuan KPK juga mengarah pada dugaan pengaturan kuota. Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, penyidik menemukan dugaan sebanyak 73 mahasiswa telah “disetting” untuk dikelola dalam skema yang berkaitan dengan permintaan uang.

Angka itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk membongkar bagaimana sistem penerimaan tersebut diduga dijalankan.

KPK menyebut, praktik itu tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran. Berdasarkan dokumen yang ditemukan, terdapat pula dugaan transaksi pada Fakultas Perikanan dan beberapa mahasiswa Fakultas Hukum.

Besaran uang yang ditemukan pun tidak selalu sama. Pada Fakultas Kedokteran, salah satu permintaan yang terungkap mencapai Rp650 juta.

“Dalam klaster lain, aliran uang yang diduga diterima melalui pihak-pihak tertentu mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” bebernya.

Sebagai informasi, operasi senyap yang dilakukan KPK berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sebanyak 14 orang diamankan. Dua lokasi menjadi titik operasi yakni Purwokerto dan Jakarta.

Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto, sementara dua lainnya berada di Jakarta. Ahmad Sodiq diamankan di Jakarta ketika tengah mengikuti agenda yang berkaitan dengan pertemuan para rektor.

Namun, KPK menegaskan Ahmad tidak ditangkap ketika sedang melakukan transaksi. Menurut Taufik, rangkaian penindakan dilakukan berdasarkan penyelidikan sebelumnya.

Barang bukti yang ditemukan kemudian dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang diamankan dan disebut berkaitan dengan pengumpulan uang dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta.

Sembilan orang kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Ahmad Sodiq, Norman, Eko, Dian, Adhi, Mulyono, Wakil Rektor II Unsoed Kuat Puji Prayitno, Alfan Aziz, dan Yuli Widiartanti.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menyatakan telah memperoleh kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan enam tersangka.

KPK belum menutup perkara pada periode Ahmad Sodiq sebagai rektor. Sodiq menjabat Rektor Unsoed pada periode 2022–2024 dan kembali untuk periode 2024–2026. Sebelum menjadi rektor, ia juga pernah menduduki posisi Wakil Rektor.

“Periode tersebut masih akan didalami,” tandasnya.

KPK menemukan indikasi bahwa praktik penerimaan uang mungkin telah berlangsung lebih lama. Namun, penyidik menegaskan pengembangan perkara harus ditopang dokumen, keterangan, dan alat bukti yang cukup.

Karena itu, penyidikan tidak menutup kemungkinan menjangkau periode ketika Ahmad belum menjadi rektor apabila ditemukan fakta dan bukti yang relevan.

Lebih jauh, KPK juga mulai menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Penerimaan uang dan pembelian tiga bidang tanah yang muncul dalam konstruksi perkara menjadi salah satu pintu masuknya.

Bayang-Bayang Kasus Unila

Kasus Unsoed mengingatkan kembali pada perkara penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung yang menyeret Rektor Unila Karomani pada 2022.

Kasus tersebut menyoroti kemiripan pola dan fakta bahwa operasi KPK terhadap rektor perguruan tinggi terjadi hampir tepat empat tahun setelah penindakan terhadap Rektor Unila.

Namun, KPK menepis anggapan bahwa penindakan tersebut telah dirancang atau ditargetkan berdasarkan pola tertentu. Menurut Taufik, kasus Unsoed bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi syarat untuk dilakukan operasi tangkap tangan.

Bagi KPK, kemiripan modus justru menunjukkan persoalan yang lebih besar: praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa berpotensi muncul kembali ketika sistem pengawasan dan integritas tidak diperkuat.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending